Diduga Memalsukan Dokumen Milik Pedagang Pasar 16 Ilir, PT Bima Citra Realty Dilaporkan Kuasa Hukum ke Polisi

Penulis: - Senin, 29 April 2024
Farida, Eli Neti dan kawan-kawan melalui Kuasa Hukumnya Mulyadi SH MH membuat laporan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Tidak terima terhadap PT Bima Citra Realty, yang diduga memalsukan dokumen milik para pedagang di Pasar 16 Ilir dan tanpa sepengetahuan dan seizin korban menyerobot tanah milik korban, para pedagang pasar 16 Ilir, membuat laporan polisi.

Korban diantaranya Farida, Eli Neti dan kawan-kawan melalui Kuasa Hukumnya Mulyadi SH MH melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (29/4/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan atau Penyerobotan Pasal 263 dan atau Pasal 385 KUHP.

Aksi terlapor diketahui terjadi di Jalan Pasar 16, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Selasa (3/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Hari ini kita membuat laporan Pasal 263 dan Pasal 385, yang dilakukan oleh terlapor pihak PT dan peristiwa kejadian di Pasar 16 Ilir,” ungkap Mulyadi, diwawancarai usai membuat laporan di SPKT, pada Senin (29/4/2024).

Baca juga : Tetap Dukung Program Pemerintah Dalam Pembangunan, Pedagang Pasar 16 Ilir Terus Berjuang Memperoleh Keadilan

Mulyadi menerangkan, bahwa terlapor melakukan pembangunan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan tidak ada izin dan mengganggu aktifitas para pedagang serta ada yang dirusak.

“Seng atas sudah dibuka, jadi waktu hujan cucuran air hujan langsung turun ketempat pedagang, sehingga disini juga kita masukkan undang-undang bangunan gedung. Oleh karena itu, kita meminta pihak terlapor perusahaan membuka pagar seng karena para pedagang hendak berjualan,” harapnya.

Baca juga : Pertemuan Belum Ada Kesepakatan Harga Kios, Segel Gedung Pasar 16 Palembang Resmi Dibuka

Menurut Mulyadi, sebelumnya pihaknya tidak mengetahui jika terlapor tidak mempunyai izin dan baru mengetahui setelah anggota dewan turun ke lokasi pada saat itu. Lalu ketika itu setiap pemerintah daerah dipanggil pejabat yang berwenang dan mereka bilang tidak ada izin.

“Kami duga itu bukan kecolongan akan tetapi ada unsur sengaja. Kami juga berharap kepada pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara detail, karena ini sudah mengakibatkan banyak para pedagang yang sudah dirugikan. Kami minta pihak Kepolisian supaya tegas menindak laporan ini,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait