Palembang, Sumselupdate.com – Dari empat pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus suap di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, hanya Darwin AH yang membantah disebut menerima uang oleh saksi Bambang Karyanto.
Sedangkan tiga terdakwa lain, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri mengaku menerima masing-masing sebesar Rp100 juta dari tahap pertama dan Rp50 juta pada tahap kedua.
Menanggapi hal itu, Abdul Basir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang menyidangkan perkara ini tidak ada masalah. “Ahh ngak masalah,” ujar Basir, setelah majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan menunda sidang, Rabu (23/3).
Sebelumnya terdakwa Darwin melalui penasihat hukumnya, Gandi Arius juga sempat mengajukan eksepsi. Atas keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun semua itu sudah ditolak majelis hakim. (pto)