Curi Motor Milik Tetangga, Dua Sekawan Ini Ditangkap Unit Ranmor

Penulis: - Senin, 24 Juni 2024
Dua sekawan bernama Iqbal Saputra (22), Rio Pratama (23), diringkus polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Lantaran mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, membuat dua sekawan bernama Iqbal Saputra (22), Rio Pratama (23), diringkus Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya masing-masing, pada Minggu (23/6/2024) dinihari.

Selain kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini yang diamankan, turut juga didapati berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan rekaman CCTV.

Bacaan Lainnya

Informasi yang didapat, kedua tersangka mencuri sepeda motor milik korban Mela Kartika (27) warga Kecamatan Sukarami, yang memarkirkan sepeda motornya di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda 2, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kedua pelaku ditangkap usai dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang oleh pelapor Syahzali (25) warga Jalan Naskah II, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Minggu (23/6/2024).

“Dari hasil penyelidikan, Opsnal Unit Ranmor berdasarkan kamera CCTV dan keterangan saksi-saksi, diketahui identitas pelaku, tidak butuh waktu lama kedua tersangka langsung diamankan dirumahnya masing-masing,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa, saat di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya, pada Senin (24/6/2024) siang.

Setelah ditemukan barang bukti, menurut Iptu Jhony Palapa, keduanya mengakui perbuatannya mencuri motor korban.

Baca juga : Tiga Pekan Masuk DPO, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Dalam Kamar Hotel di Baturaja

“Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Masih kata Iptu Jhonny Palapa bahwa dari keterangan korban saat itu sepeda motor miliknya terparkir di belakang rumah. Dan saat digunakan sudah tidak ada, lalu korban melihat kamera CCTV dan diketahui motornya sudah dicuri pelaku.

Baca juga : Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Kota di Sumsel Dibekuk Polisi

“Saat melakukan aksinya pelaku terekam kamera CCTV, melarikan sepeda motor korban jenis Yamaha X-Ride nopol BG 4356 ZS warna hitam merah. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.