Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh biadab perbuatan pria lanjut usia di Kecamatan Sukarame, Kota Palembang ini.
Pria yang sudah bau tanah ini nekat melakukan tindakan asusila ke siswi Sekolah Dasar (SD) berusia sepuluh tahun.
Pria lansia berotam mesum itu adalah Tego (70), warga Jalan Harun Sohar, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang yang kesehariannya seorang pembantu marbot masjid di dekat kediamannya.
Tak hanya sekali Tego merudakpasa, ternyata telah lima kali melakukan asusila dengan mengobok-obok organ vital bocah perempuan malang itu.
Parahnya, aksi tak bermoral pelaku dilakukan di WC masjid tempat belajarnya korban mengaji.
Terbongkarnya perbuatan cabul pelaku Tego, setelah korban mengadu ke orang tuanya yang berujung Tejo dilaporkan ke pihak berwajib.
Tego akhirnya diringkus petugas Unit 4 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Katim AKP Alkap saat berada di kediamannya pada Jumat, (29/12/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan, Tego mengakui perbuatan tak bermoralnya itu sebanyak lima kali, dengan cara mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Di mana tersangka dengan paksaan mengajak korban masuk ke dalam WC masjid tempatnya menjadi marbot, untuk memuaskan birahinya tersebut.
“Saat pertama kali itu sempat memberontak, dan oleh saya bekap mulutnya, biar nggak bersuara. Setelahnya baru saya kasih uang,” ujar Tego di hadapan penyidik.
Tego juga mengaku nekat melakukan aksi cabulnya itu hanya dilandasi rasa kesepian setelah ditinggal cerai oleh istri dengan pergi bersama tiga anaknya ke Pulau Jawa.
“Karena istri saya gak mau tinggal di Palembang dan milih di Jawa jadi saya ditinggal cerai,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap pria lansia cabul tersebut.
“Tersangka diringkus di rumahnya tanpa melakukan perlawan dan mengakui seluruh perbuatannya, ”
Atas ulahnya Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 pasal 76 dengan ancamaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Bersama dengan Tego, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian gamis dan celana panjang milik korban, satu lembar kemeja serta celana panjang milik tersangka. (**)