Jakarta, sumselupdate.com – Terpidana kasus Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara di Tiongkok, Jumat (15/4). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun mengapresiasi langkah penegak hukum itu.
“Kami berterima kasih pada aparat yang dapat Samadikun. Mudah-mudahan yang lain juga bisa,” kata JK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4).
Samadikun merupakan salah satu terpidana dalam kasus BLBI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp169 miliar. Tetapi jelang eksekusi, Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk yang didakwa bersalah berdasarkan Putusan MA Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 dengan hukuman empat tahun penjara itu kemudian menghilang.
Sebelumnya, Sabtu (16/4), Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, buronan yang membawa uang rakyat tersebut sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi. (shn)