Palembang, Sumselupdate.com – Setelah ditangkap daro tempat persembunyiannya di Bandar Lampung, pada 4 Juni lalu, hari ini tersangka Asworo Martinus (33) menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap tunangannya, Chatrina Wiedyawati alias Wiwit (30).
Dalam rekonstruksi di lokasi kejadian dan lokasi pembuagan jasad korban yang digelar Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel itu, Asworo memperagakan 20 adegan.
Selain dihadiri orangtua korban, reka ulang adegan itu juga diramaikan oleh warga di Jalan Sungai Sedapat, Soak Simpur, RT41/8, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Pada adengan pembuka, tersangka Asworo menjemput Chatrina di Hotel Aza Jalan Angkatan 45 Palembang menggunakan mobil rental jenis Toyota Innova hitam. Selanjutnya keduanya berangkat menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Ajakan berangkat ke Yogyakarta untuk foto praweding tidak lain modus tersangka Asworo untuk mengelabui kekasihnya itu. Pasalnya tersangka juga belum memesan tiket pesawat untuk keberangkatan keduanya.
Selagi di perjalanan menuju SMB II Palembang, keduanya terlibat cekcok, karena belum ada uang untuk persiapan pernikahan rencananya digelar September 2017 di Yogyakarta.
Pada dengan puncak atau adegan ke 13, kendaraan yang mengarah ke bandara, oleh tersangka Asworo dibelokkan ke Jalan Sungai Sedapat. Di sana tersangka menghentikan laju kendaraan, lalu memukul wajah Chatrina yang duduk di samping kirinya.
Chatrina yang terkejut menganggap tindakan kekasihnya hanya sebatas emosi saja. Rupanya kembali Asworo melayangkan pukulan lagi hingga Chatrina pingsan.
Di adegan ke 14, Asworo masih di dalam mobil, lalu menarik tubuh Chatrina ke kursi belakang. Melihat calon istrinya masih bergerak sambil bersuara pelan meminta belas kasihan.
Bahkan di adegan 15, dalam kondisi kritis dan terluka parah, Chatrina sempat mengingatkan Asworo dengan menyebut nama seorang Romo. Ingat Romo mas,” begitu ucap Chatrina. Namun Asworo bertambah brutal dan menghantamkan kunci stir ke kepala Chatrina berulang-ulang hingga tak berdaya.
Berikutnya mobil diarahkan tersangka masuk ke sebuah gang di jalan yang dipenuhi semak belukar, dengan keadaan Chatrina berlumuran darah, pada dengan ke 16, jasad korban dibuang tersangka ke semak-semak dengan posisi telentang.
Adegan ke 17, saksi M Alwi (38), warga setempat tengah merumput untuk pakan ternak dikejutkan dengan sesosok jasad dengan kondisi hitam legam, telentang, namun belum mengeluarkan aroma tidak sedap.
Selanjutnya adegan penutup, kejadian tersebut dilaporkan ke Ketua RT41, dilanjutkan ke Polsek Sukarme. Sementara tersangka sempat kabur ke Bandar Lampung, akhirnya diringkus Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Usai rekonstruksi, Kasubdit III Jatanras AKBP Erlintang Jaya didampingi Kanit I Kompol Antoni Hadi SH MH mengatakan, reka ulang ini untuk melengkapi berkas hingga naik ke persidangan.
“Dari reka ulang diketahui satu kali pertengkaran di dalam kendaraan, dilanjutkan dengan kekerasan. Untuk motifnya, tersangka sakit hati, dari penjemputan, menginap di hotel, dan seolah-olah mengantarkan ke Bandara SMB II Palembang sampai pembunuhan terjadi,” jelasnya.
Erlintang juga menegaskan, perencanaan pembunuhan, dipicu karena tersangka berharap korban ada uang untuk pernikahan di Yogyakarta, ternyata tidak sesuai diharapkan.
“Sudah direncanakan dan tersangka mengakui itu, untuk pasalnya dikenal berlapis yakni, Pasal 338, 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun pidana penjara,” tandasnya. (tra)