Aplikasi SANTAN Tidak Jalan, Ternyata Kejari Muba Endus Ada Indikasi Pidana

Penulis: - Selasa, 2 Juli 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady SH, MH memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (2/7/2024).

Sekayu, Sumselupdate.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riadi, SH, MH mengungkapkan jika aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) selama ini tidak jalan alias zonk. Hasil penyelidikan ternyata ada peristiwa pidana di dalamnya.

Dugaan pidana dalam aplikasi Santan ini diungkapkan Roy Riadi dalam press release di hadapan awak media di kantor Kejari Muba, Selasa (2/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kajari, berdasarkan penyidikan Kajari Muba Nomor: Print 724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024, dapat dijelaskan kasus posisinya sebagai berikut.

Bahwa pada tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan aplikasi SANTAN yang dilaksanakan pekerjaan sistem aplikasi tersebut oleh pihak ketiga melalui sistem penawaran dari CV MP berupa SANTAN dan Sistem Informasi Desa.

Di mana setiap desa telah menganggarkan Rp22.500.000 menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekanisme penganggarannya patut diduga telah diatur oleh oknum dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba.

Lebih lanjut dijelaskan Kajari bahwa dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Kabupaten Muba. Tak ayal, aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat.

“Serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh pihak penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap kegiatan pembuatan aplikasi SANTAN tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu,” jelas Roy Riadi didampingi Kasi Intel Rizky Ramdhani, SH, Kasi Pidum Armein, SH, dan Kasi Pidsus Fadli Habibi, SH.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi–saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh DPMD Muba dalam mengelola Alokasi Dana Desa Muba terkait pembuatan aplikasi SANTAN tahun anggaran 2021. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.