Anggota Komisi VIII DPR Berharap Pemerintah Susun Aturan Teknis yang Jelas Sesuai Semangat UU KIA

Penulis: - Minggu, 30 Juni 2024
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya.

Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya mengatakan, keluarga adalah institusi utama yang berperan besar membangun sumberdaya manusia Indonesia berkualitas di masa depan.

“Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat merupakan wadah penting untuk pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual bagi setiap individu yang hidup bermasyarakat dalam sebuah bangsa dan negara,” ujar Wisnu menyambut peringatan Hari Keluarga Nasional, Sabtu (29/6/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Wisnu, akses dan mutu fasilitas kesehatan yang rendah, minimnya akses pengetahuan dan pendidikan mengenai reproduksi, terlambatnya deteksi komplikasi kesehatan hingga regulasi yang tumpang tindih, berkontribusi terhadap tingginya angka kematian ibu di Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, angka kematian ibu pada tahun 2021 mencapai 6.865 orang, meningkat dibanding tahun 2019 yang berada di angka 4.197 orang.

Dikatakan, kesejahteraan ibu dan anak dapat optimal jika keberadaan ayah berperan aktif memberikan perlindungan, pertolongan, pendampingan kepada ibu dan anak.

“Salah satu usaha kami untuk mengatasi permasalahan itu dengan menghadirkan regulasi yang memihak pada perlindungan keluarga melalui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak,”tuturya.

Anggota Komisi Perlindungan Anak DPR ini menjelaskan, paradigma keluarga adalah hal mendasar dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak.

“Itu sebab kami dari Fraksi PKS mengusulkan agar suami berhak mendapatkan masa cuti pendampingan istri selama masa melahirkan tujuh hari. Kami menilai kehadiran suami bagi istri selama melalui masa sulit berpengaruh pada kualitas mental dan fisik pasangan. Ini menjadi salah satu kunci untuk mendorong harapan hidup lebih besar bagi para ibu yang melalui masa-masa kritis,” katanya.

Wisnu menambahkan, undang-undang kesejahteraan ibu dan anak yang telah disahkan DPR RI juga telah mengakomodasi kebutuhan setiap ibu yang bekerja untuk mendapatkan kesempatan melakukan laktasi selama waktu kerja.

“Melalui undang-undang ini, semua institusi terutama institusi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyediakan ruang dan kesempatan untuk melakukan laktasi bagi para ibu, yakni menyusui, menyiapkan dan/atau menyimpan ASI susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja, dengan harapan anak tetap terpenuhi kebutuhan gizinya ditengah kesibukan aktivitas orangtuanya,” jelas Wisnu.

Dia berharap pemerintah dapat segera menyusun aturan teknis yang jelas dan sejalan dengan semangat dari undang-undang kesejahteraan ibu dan anak (UU KIA) sebagai dasar penyelenggaraan kebijakan yang melindungi keluarga Indonesia. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.