Jakarta, sumselupdate.com – Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Fraksi PAN mengikuti secara seksama dan serius pembahasan revisi UU Nomor 6/2014 Tentang Desa.
Menurut Saleh, substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa dan program pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi fokus perhatian. Sebab, kedua hal itu menjadi dasar perjuangan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam konteks itu, Saleh mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dikatakan, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Sehingga, perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.
“Yang penting, pemilihan kepala desa dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa,” ujar Saleh di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Saleh menilai, jika terlalu sering pemilihan, dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi.
Dis menambahkan, lebih baik fokus untuk bertugas 9 tahun, setelah itu pemilihan lagi. “Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya. Kami juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit 2 periode,” tuturnya.
Fraksi PAN lanjut dia, juga mengikuti isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa. Dana desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota. Tetapi juga di desa-desa di seluruh Indonesia.
“Di Indonesia ada 74.961 desa. Sementara kelurahan 8.506. Kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh,”tegas Politisi dapil Sumut II itu. (duk)