Palembang, Sumselupdate.com –Amburadulnya usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, membuat anggota DPRD Kota Palembang angkat bicara.
Anggota DPRD Palembang Subagio Racmad Sentosa atau biasa dipanggil Momok mengatakan, pada tahun 2015 dari 24 Raperda yang diajukan oleh Pemkot hanya 10 saja yang disahkan jadi Perda. Pasalnya karena Pemkot tidak siap dengan naskah akademik bahkan draftnya pun tidak ada.
Sedangkan DPRD tidak punya anggaran untuk membuat naskah akademik karena memang tidak dianggarkan, padahal membuat naskah akademik tersebut perlu pihak ketiga dan butuh biaya.
“Maka kita perlu sebuah Perda tentag Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Politisi PKS ini saat rapat dengan mitra kerja dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kota Palembang di Ruang Rapat Badan Pembuat Peraturan Daerah (Baperda), Jumat (25/3).
Dengan demikian menurut Momok, Pemkot Palembang tidak hanya berorientasi pada penganggaran saja tapi lemah di sisi pengajuan perda.
Anggota Komisi IV DPRD Palembang ini menjelaskan bahwa antara penganggaran dan pengajuan perda ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Dirinya berharap, ke depan akan terbentuk Tim Perumus Raperda lintas SKPD.
“Kalau Pemkot belum siap mengusulkan Raperda ini, saya siap mengajukannya melalui pengajuan Raperda inisiatif yang merupakan hak dewan,” tegas Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Palembang ini.
Menanggapi usulan tersebut, semua pihak menyambut baik. Baik itu itu dari anggota Baperda DPRD Kota Palembang sendiri maupun dari pihak eksekutif. Bahkan Kepala Biro Hukum Pemkot, Zulfakar mengatakan akan meneruskan usulan dari Subagio Racmad Sentosa tersebut untuk ditindaklanjuti. (erk)











