Ledia Hanifa: Hak Siswa Terdampak Karhutla Ikuti TKA Harus Terpenuhi

Writer: - Jumat, 30 Oktober 2026
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI)

Yogyakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menegaskan, hak siswa untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) harus tetap terpenuhi meskipun pelaksanaan asesmen di sejumlah daerah tertunda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemerintah harus memastikan siswa terdampak memperoleh kesempatan mengikuti TKA susulan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan mereka.

Read More

Hal tersebut disampaikan Ledia saat mengikuti Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka menyerap aspirasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (29/10/2026).

“Memang nanti akan ada susulan khusus untuk siswa-siswa yang terkendala karena karhutla ini. Ini menjadi bagian sangat penting, yakni memberikan akses dan memenuhi hak mereka. Tentu mereka perlu mengikuti asesmen dengan tenang karena ini bukan sesuatu yang bisa diburu-buru atau dipaksakan,” ujar Ledia di Yogyakarta.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan, pelaksanaan TKA susulan bagi siswa terdampak harus memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari kondisi kesehatan, kesiapan sarana dan prasarana, hingga kelancaran jaringan internet.

Pendampingan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga diperlukan agar siswa dapat mengikuti asesmen secara optimal.

Ledia menilai, penjadwalan ulang TKA bagi siswa terdampak karhutla perlu dipersiapkan secara khusus dan matang.

Terlebih, dampak karhutla dirasakan di sejumlah wilayah sehingga penanganannya tidak dapat hanya berfokus pada satu atau dua daerah.

“Bagaimanapun juga, mereka harus memahami bahwa meskipun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Ini bencana yang merata di sejumlah pulau, bukan cuma satu atau dua kota,” tegasnya.

Ledia berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk memastikan mekanisme pelaksanaan TKA susulan berjalan dengan baik.

Dengan demikian, kondisi darurat akibat karhutla tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam mengikuti asesmen.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts