Palembang, Sumselupdate.com – Keluarga Adinda Dhea Fuji Lestari (21), karyawan restoran yang tewas menjadi korban pembegalan di Kecamatan Kertapati, Palembang, mendesak polisi segera menangkap satu pelaku yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Desakan tersebut disampaikan keluarga saat kembali mendatangi Polrestabes Palembang bersama penasihat hukum mereka, Rabu (21/10/2026). Keluarga berharap pengungkapan kasus yang merenggut nyawa Adinda dapat dituntaskan hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kedatangan keluarga ini dilakukan sehari setelah penyidik melaksanakan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah diamankan.
Penasihat hukum keluarga korban, Dr Conie Pania Puteri SH MH, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan melakukan koordinasi lanjutan terkait penanganan perkara pembegalan yang menewaskan Adinda saat melintas di Jalan Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Maksud hati kami ke sini guna melakukan koordinasi lanjutan terkait perkara klien kami, korban begal yang menyebabkan meninggal dunia saat melintas di Kertapati pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar Conie kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Conie mengapresiasi kinerja Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menangkap salah satu tersangka dalam waktu relatif singkat. Namun, ia meminta polisi terus memburu pelaku lain berinisial TO yang hingga kini masih berstatus DPO.
“Kami apresiasi kinerja Unit Ranmor yang sudah dalam waktu singkat menangkap satu tersangka. Namun, hendaknya kami berharap satu pelaku lainnya berinisial TO dapat segera ditangkap. Karena kami belum tenang kalau dia masih berkeliaran, tanpa rasa bersalah,” katanya.
Menurut Conie, keberadaan TO perlu segera diungkap agar penanganan perkara tersebut dapat berjalan hingga tuntas. Ia juga menyebut pihaknya menduga pelaku yang masih buron memiliki peran penting dalam aksi pembegalan tersebut.
Meski demikian, dugaan mengenai peran pelaku yang masih buron itu perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Penasihat Hukum Nilai Penerapan Pasal Sudah Tepat
Selain mendesak penangkapan DPO, Conie menilai penerapan Pasal 479 ayat (4) yang diajukan penyidik sudah sesuai dengan peristiwa yang terungkap dalam rekonstruksi.
Menurutnya, pasal tersebut berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal tersebut menurut kami sudah tepat. Rekonstruksi yang telah dilakukan anggota sudah tepat sesuai dengan fakta yang ada. Jadi, pasal yang berisikan tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun sudah tepat untuk tersangka,” jelasnya.
Conie menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa apabila berkas perkara telah siap. Ia berharap pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan tetap dipertahankan sesuai fakta dan alat bukti yang tersedia.
“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan jaksa agar tetap menuntut atau dakwaannya dengan Pasal 479 ayat (4). Yang DPO ini merupakan residivis, yang sudah belasan kali beraksi dan baru keluar dari penjara. Pelaku itu sangat berbahaya, apalagi Kota Palembang rawan kejahatan. Kami akan kawal kasus ini hingga selesai,” ungkapnya.
Pernyataan mengenai riwayat kriminal pelaku yang masih buron tersebut merupakan keterangan dari penasihat hukum keluarga korban dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Sementara itu, kakak kandung korban, Ayu Agustini, berharap polisi segera menangkap pelaku yang masih buron. Ia juga meminta tersangka yang telah ditangkap diproses sesuai ketentuan hukum dan mendapatkan hukuman setimpal apabila terbukti bersalah.
“Mereka ini menyebabkan adik kami meninggal dunia. Kami ingin mereka dihukum dengan seberat-beratnya,” ujar Ayu.
Ayu menegaskan, keluarga ingin seluruh pihak yang terlibat dalam pembegalan tersebut diproses secara hukum. Bagi keluarga, penangkapan pelaku yang masih buron menjadi bagian penting dalam memperjuangkan keadilan bagi Adinda.
Keluarga berharap polisi segera mengungkap keberadaan TO agar penanganan perkara pencurian dengan kekerasan yang menewaskan perempuan berusia 21 tahun tersebut dapat dituntaskan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian dalam bahan yang diterima mengenai perkembangan terbaru pengejaran terhadap pelaku yang masih berstatus DPO.
(**)







