Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mendorong peningkatan kompetensi aparatur di bidang analisis dan perumusan kebijakan hukum melalui Pelatihan Teknis Metode Analisis Strategi Kebijakan Hukum Angkatan II Tahun Anggaran 2026.
Pelatihan yang dilaksanakan secara daring melalui metode pembelajaran jarak jauh tersebut dibuka pada Senin (19/10/2026). Kegiatan diikuti dari Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Kepala Balai Pelatihan Hukum Batam, Ivansyah Indra Zainal, saat membuka kegiatan menjelaskan, pelatihan ini diikuti 40 peserta yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional Analis Kebijakan dan Analis Hukum.
Peserta berasal dari sejumlah kantor wilayah Kementerian Hukum serta instansi pemerintah daerah di wilayah kerja Balai Pelatihan Hukum Batam.
Keikutsertaan Analis Hukum Ahli Muda dalam pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan kapasitas aparatur, terutama dalam melaksanakan analisis kebijakan hukum secara sistematis dan berbasis data.
Ivansyah berharap, pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, serta kemampuan analitis peserta dalam merumuskan dan mengevaluasi kebijakan hukum yang tepat, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Peserta juga diharapkan mampu berpikir kritis, objektif, sistematis, dan visioner dalam mengidentifikasi permasalahan hukum, mengkaji berbagai alternatif kebijakan, serta menyusun rekomendasi berdasarkan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bulan Mahardika Subekti, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, berharap para pegawai di jajarannya terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Peningkatan kapasitas tersebut dinilai penting untuk mendukung proses analisis dan perumusan kebijakan hukum yang profesional, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui pelatihan ini, aparatur diharapkan mampu menghasilkan analisis dan rekomendasi kebijakan hukum yang berkualitas sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas pemerintahan.
(**)







