AJI Palembang Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan Tribun Sumsel dan Pal TV

Writer: - Selasa, 13 Oktober 2026
Dua jurnalis, Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari Pal TV, mendapatkan perawatan medis setelah diduga menjadi korban pengeroyokan saat meliput aksi di sekitar Polda Sumsel, Palembang, Selasa (13/10/2026). Keduanya mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Bhayangkara Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap dua jurnalis, Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari Pal TV, saat menjalankan tugas peliputan di sekitar Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/10/2026).

AJI Palembang menilai insiden tersebut menambah catatan kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Selatan. Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa yang menyebabkan kedua wartawan mengalami luka-luka tersebut.

Read More

Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Palembang dari korban, keduanya berada di lokasi untuk meliput kegiatan di depan Polda Sumsel. Saat itu, sejumlah orang berpakaian hitam tengah membagikan masker di sekitar lokasi.

Tidak lama kemudian, sekelompok mahasiswa datang untuk menggelar demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Sumatera Selatan.

Situasi kemudian memanas ketika kedua kelompok tersebut terlibat ketegangan hingga berujung kericuhan. Di tengah kejadian itu, Rahmat dan Mulyadi disebut menjadi sasaran kemarahan sejumlah orang.

Keduanya diduga dituduh membawa senjata tajam, mengalami intimidasi, dan nyaris kehilangan telepon genggam. Mereka juga mengaku dikeroyok oleh lebih dari lima orang hingga mengalami luka-luka.

Setelah kejadian, kedua jurnalis tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.

Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengecam dugaan kekerasan terhadap kedua wartawan tersebut. Ia menegaskan bahwa jurnalis harus mendapat perlindungan saat menjalankan tugas peliputan.

“Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas,” ujarnya.

Menurut Resha, intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dapat menghambat kerja jurnalistik, yang berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan kontrol sosial sesuai prosedur dan kode etik.

Empat Tuntutan AJI Palembang

Atas kejadian tersebut, AJI Palembang menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak pengusutan tuntas dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis di depan Polda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).

Kedua, meminta aparat menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap kedua wartawan tersebut.

Ketiga, mendesak proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan serta pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, AJI Palembang menegaskan aparat keamanan wajib melindungi jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun ketika terjadi kericuhan.

AJI Palembang berharap kasus ini ditangani secara serius agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang dan kebebasan pers tetap terlindungi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts