Kemenkum Sumsel Gandeng Pemkab OKI, Fasilitasi Legalitas Usaha UMK Mulai 2027

Writer: - Selasa, 13 Oktober 2026
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sumsel Benny Riski bersama tim melaksanakan pemantauan dan evaluasi layanan administrasi hukum umum di Kabupaten OKI untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan legalitas usaha. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Kayuagung, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menggandeng Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk memperluas akses layanan administrasi hukum umum (AHU), terutama terkait legalitas usaha mikro dan kecil (UMK).

Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi implementasi layanan AHU di Kabupaten OKI, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sumsel.

Read More

Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Sumsel Benny Riski bersama tim melakukan pemantauan di sela rangkaian Rapat Paripurna Istimewa DPRD OKI dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Kabupaten OKI.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Bupati OKI Muchendi Mahzareki, anggota DPR RI, kepala daerah se-Sumatera Selatan, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan BUMN dan BUMD.

Pemantauan difokuskan pada keterjangkauan dan efektivitas layanan AHU bagi masyarakat OKI. Layanan yang menjadi perhatian meliputi legalitas badan hukum, pendirian perseroan perorangan, layanan kenotariatan, hingga apostille.

Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, Kemenkum Sumsel juga menghimpun masukan mengenai aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan agar akses masyarakat terhadap layanan administrasi hukum semakin mudah.

Bupati OKI Muchendi Mahzareki menyatakan dukungannya terhadap pengembangan UMK agar dapat meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing. Pemkab OKI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Kemenkum Sumsel dalam memfasilitasi pendirian badan hukum perseroan perorangan bagi pelaku UMK.

Program tersebut direncanakan berjalan secara terpadu pada 2027 mendatang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian mengapresiasi dukungan Pemkab OKI. Menurut dia, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk memastikan masyarakat memahami serta memanfaatkan layanan hukum yang mendukung kemudahan berusaha.

“Melalui evaluasi layanan AHU di Kabupaten OKI ini, kami ingin memastikan bahwa instrumen kemudahan berusaha benar-benar dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kemenkum Sumsel siap bersinergi penuh dengan Pemerintah Kabupaten OKI untuk mengawal legalitas UMK pada 2027 nanti, sehingga tercipta ekosistem usaha yang mandiri, berdaya saing, dan berpayung hukum kuat di Bumi Bende Seguguk,” kata Maju.

Kemenkum Sumsel berharap pemantauan dan koordinasi berkala dapat meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum umum di kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan, sekaligus memperluas akses pelaku UMK terhadap legalitas usaha.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts