Pagaralam, Sumselupdate.com – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Dalam upaya tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki peran strategis dalam merencanakan, mengelola, serta mengevaluasi potensi penerimaan daerah, terutama dari sektor pajak.
Berdasarkan penelusuran Sumselupdate.com terhadap Peraturan Wali Kota Pagaralam Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Uraian Tugas Badan Pendapatan Daerah, pelaksanaan tugas Bapenda mencakup sejumlah aspek pengelolaan pendapatan daerah.
Ruang lingkup tersebut meliputi perencanaan dan evaluasi pendapatan, pengembangan potensi penerimaan, pendataan wajib pajak, hingga penetapan pajak daerah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pembagian tugas dalam struktur organisasi Bapenda dirancang untuk mendukung pengelolaan pendapatan daerah agar berjalan terarah, tertib, dan akuntabel.
Dua Bidang Berperan dalam Pengelolaan Pendapatan
Dalam struktur organisasinya, Bapenda Kota Pagaralam memiliki Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah serta Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah berperan dalam penyusunan perencanaan, evaluasi, pengembangan potensi pendapatan, serta pemeriksaan pajak sesuai kewenangan.
Sementara itu, Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menangani berbagai urusan teknis, termasuk pendaftaran, pendataan, penilaian, dan penetapan pajak daerah.
Kedua bidang tersebut memiliki fungsi yang saling berkaitan. Perencanaan dan evaluasi dibutuhkan untuk memetakan potensi penerimaan, sedangkan pendataan dan pengelolaan administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan pajak.
Selain bidang teknis, sekretariat turut menunjang pelaksanaan tugas organisasi melalui pengelolaan administrasi, keuangan, dan kepegawaian.
Pendataan dan Kepatuhan Wajib Pajak
Akurasi data objek dan wajib pajak menjadi salah satu aspek penting dalam upaya mengoptimalkan PAD. Data yang memadai dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan, menyusun perencanaan, serta mengevaluasi pencapaian target pendapatan.
Selain pendataan, kepatuhan wajib pajak juga berpengaruh terhadap realisasi penerimaan daerah. Pelayanan perpajakan, tertib administrasi, dan pengawasan sesuai ketentuan menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan pajak yang efektif.
Adapun jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kota antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pelaksanaan pemungutan setiap jenis pajak tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PAD untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, optimalisasi penerimaan daerah tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target pendapatan, tetapi juga dengan ketepatan pendataan, kualitas pelayanan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan pajak.
Di Kota Pagaralam, pengelolaan potensi pajak yang terencana dan didukung kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha diharapkan dapat membantu memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Peraturan Wali Kota Pagaralam Nomor 20 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan uraian tugas Bapenda dalam menjalankan kewenangannya.
Dengan pembagian tugas yang jelas, pengelolaan pendapatan daerah diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Pagaralam.
(**)







