Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Penguatan Perlindungan Indikasi Geografis untuk Daya Saing Produk Daerah

Writer: - Kamis, 8 Oktober 2026
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel Nur ’Ainun bersama Tim Kerja BSK mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) 2026 secara daring, Kamis (8/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang membahas penguatan layanan perlindungan Indikasi Geografis untuk meningkatkan daya saing produk daerah.

Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (8/10/2026).

Read More

Kemenkum Sumsel diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK).

DSK mengangkat tema “Penguatan Layanan Perlindungan Indikasi Geografis untuk Meningkatkan Daya Saing Produk Daerah di Sumatera Barat”. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas penguatan layanan perlindungan Indikasi Geografis sekaligus mendorong pemanfaatannya dalam meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah.

Kegiatan diawali laporan pelaksanaan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Funna Maulia, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Zulhairi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel Nur ’Ainun bersama Tim Kerja BSK mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) 2026 secara daring, Kamis (8/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, melalui Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum, Ika Ahyani, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan sambutan.

Dalam sambutannya, ditekankan pentingnya penguatan layanan perlindungan Indikasi Geografis sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan produk daerah sekaligus meningkatkan daya saingnya.

Pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Muhammad Farhan. Ia memaparkan kondisi dan potensi Indikasi Geografis di Sumatera Barat serta hasil analisis evaluasi dampak kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022.

Materi berikutnya disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Madya, Kuswardhanti Ariwati, yang mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pembahasan mencakup regulasi dan kebijakan penguatan Indikasi Geografis, dasar hukum, proses pendaftaran, hingga pengelolaan Indikasi Geografis setelah terdaftar.

Sementara itu, Ketua LPPM Universitas Andalas, Marzuki, memaparkan peran perguruan tinggi dalam mendukung penguatan Indikasi Geografis. Peran tersebut meliputi penelitian, pendampingan, pengembangan pasar, hingga kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

DSK ditutup dengan sejumlah rekomendasi kebijakan, di antaranya penguatan kemandirian Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), percepatan dan kemudahan proses pendaftaran, serta optimalisasi penggunaan logo Indikasi Geografis.

Selain itu, rekomendasi mencakup penguatan pemasaran, peningkatan nilai tambah, dan daya saing produk yang telah memiliki perlindungan Indikasi Geografis.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Kemenkum Sumsel turut memperkuat sinergi dan pertukaran pengetahuan antarkantor wilayah dalam mendukung perumusan kebijakan hukum yang adaptif.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts