Gubernur Herman Deru Siapkan Rp10 Juta bagi Warga yang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Sumsel

Writer: - Senin, 5 Oktober 2026
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meninjau titik Karhutla di ruas Jalan Tol Palembang–Indralaya, Sabtu (29/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyiapkan imbalan tunai Rp10 juta bagi warga yang berhasil menangkap dan melaporkan pelaku pembakaran lahan kepada pihak berwajib.

Pernyataan tersebut disampaikan Herman Deru di hadapan ratusan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di depan Kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/10/2026).

Read More

Herman Deru mengatakan keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk membantu mencegah dan mengungkap dugaan pembakaran lahan yang menjadi salah satu faktor terjadinya karhutla.

“Yang bisa menangkap pelaku pembakaran lahan, saya kasih reward Rp10 juta,” tegas Herman Deru di hadapan massa aksi.

Menurutnya, pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif melaporkan dugaan aksi pembakaran lahan kepada aparat penegak hukum.

Langkah tersebut juga disampaikan di tengah memburuknya kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kepungan asap berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan meningkatkan kekhawatiran terhadap gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Herman Deru sebelumnya menemui mahasiswa yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan karhutla di Sumsel. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah memperkuat pencegahan karhutla serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Pemberian insentif bagi warga yang membantu mengungkap pelaku karhutla juga sebelumnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Bupati OKI Muchendi menyiapkan imbalan Rp5 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di wilayah tersebut.

Dengan skema penghargaan tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat ikut berperan dalam upaya pencegahan karhutla. Namun, proses penindakan dan penetapan seseorang sebagai pelaku tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts