Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) memperkuat sinergi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pembahasan tersebut berlangsung saat Kanwil Kemenkum Babel menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) PDRD DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Senin (28/9/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh. Ia didampingi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sementara dari DPRD Bangka Selatan hadir Ketua Pansus PDRD Marcellio Susanto, Wakil Ketua Pansus Sandi beserta anggota Pansus. Turut hadir jajaran Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat memaparkan substansi Raperda yang sebelumnya telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kemenkum Babel.
Berdasarkan hasil harmonisasi, substansi Raperda dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar serta putusan pengadilan. Dengan demikian, Raperda dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.
Rahmat menjelaskan, perubahan yang diatur dalam Raperda pada prinsipnya tidak mengubah sistematika maupun materi muatan utama Perda. Penyesuaian terutama dilakukan terhadap lampiran yang memuat perubahan tarif.
“Penyesuaian tarif harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, serta efektivitas pengendalian pelayanan. Perubahan ini dilakukan terhadap tarif yang telah ada dan tidak dimaksudkan untuk menambahkan objek maupun rincian objek retribusi baru,” ujar Rahmat.
Menurutnya, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian secara vertikal maupun horizontal. Hal tersebut diperlukan agar regulasi yang ditetapkan nantinya dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen mendukung DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan regulasi yang harmonis, memberikan kepastian hukum, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Sinergi sejak tahap pembentukan menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” tegas Johan.
Ia juga mengingatkan agar pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan peningkatan pendapatan daerah dengan kemampuan dan kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berharap koordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan semakin kuat dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(**)







