Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan dua Sertifikat Hak Cipta atas karya seni batik milik Kecamatan Gerunggang, Kamis (10/9/2026).
Dua sertifikat tersebut diberikan untuk pencatatan karya seni Batik Gerunggang dan Batik Harmoni Pusaka Gerunggang.
Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto.
Sertifikat diterima Camat Gerunggang Richard Syam bersama Sekretaris Camat Rozi dan pencipta karya, Syifa Nandini.
Johan Manurung mengatakan, pencatatan Hak Cipta menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian atas kepemilikan karya budaya daerah.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pencipta, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga dan melestarikan kekayaan budaya daerah agar memiliki nilai tambah serta dapat terus dikembangkan,” ujar Johan.
Sementara itu, Kaswo menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap Kecamatan Gerunggang yang telah memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual untuk memberikan perlindungan terhadap karya masyarakat.
“Kami berharap pencatatan Batik Gerunggang dan Batik Harmoni Pusaka Gerunggang dapat menjadi contoh dan mendorong semakin banyak masyarakat maupun pemerintah daerah untuk melindungi karya serta potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki,” kata Kaswo.
Menurut Kaswo, perlindungan Kekayaan Intelektual juga dapat menjadi salah satu upaya untuk mendorong pengembangan karya budaya lokal agar memiliki nilai ekonomi dan dapat diperkenalkan secara lebih luas.
Melalui penyerahan sertifikat tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong pelestarian dan pengembangan karya budaya daerah.
(**)











