Pangkalpinang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah di Balai Pengayoman, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Rapat turut diikuti para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Dua rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif.
“Proses harmonisasi tidak hanya menilai kesesuaian teknis penulisan, tetapi juga memastikan materi muatan setiap rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Johan turut mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah sekaligus mendorong peningkatan Indeks Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa mekanisme harmonisasi dilakukan dengan mencermati aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Setiap pasal harus dikaji secara cermat, baik dari sisi kewenangan, dasar hukum, konsistensi norma maupun teknik penyusunannya. Harmonisasi harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta masyarakat,” kata Rahmat Feri Pontoh.
Dalam pembahasan dijelaskan bahwa Ranperkada tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Sementara itu, Ranperkada tentang Pedoman Pemberian Bantuan Barang kepada Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pemberian Bantuan Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum tercapai kesepakatan dalam proses harmonisasi. Pemrakarsa diminta melakukan penyempurnaan terhadap substansi rancangan sebelum kembali diajukan untuk pembahasan lebih lanjut.
Melalui pelaksanaan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum yang harmonis, berkualitas, berintegritas, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(rel)











