Kemenkum Babel Edukasi Pelaku Usaha Bangun Bisnis Rumahan yang Legal dan Berdaya Saing

Writer: - Rabu, 15 Juli 2026
Kemenkum Babel Edukasi Pelaku Usaha Bangun Bisnis Rumahan yang Legal dan Berdaya Saing (Sumselupdate.com/ Ist)

Sungailiat, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) bertempat di Batu Tunggal, Sungailiat, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Membangun Bisnis Rumahan yang Legal, Aman, dan Berdaya Saing”.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.

Read More

Turut hadir Ketua Dharma Wanita Persatuan, Erlina Johan; Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, M. Bangbang; Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar; jajaran Kanwil Kemenkum Babel; serta para peserta kegiatan.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha rumahan serta usaha mikro dan kecil, mengenai pentingnya legalitas usaha melalui pendirian Perseroan Perorangan. Peserta juga memperoleh edukasi mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa legalitas badan usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan fondasi penting dalam membangun usaha yang profesional, aman, dan berkelanjutan.

“Melalui legalitas usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual, pelaku usaha akan memperoleh kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan. Hal ini juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar,” ujar Johan.

Menurut Johan, Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki badan hukum. Sementara itu, pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta diperlukan untuk melindungi identitas usaha, produk, desain, maupun karya kreatif agar tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa pelaku usaha perlu memahami bahwa legalitas dan pelindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.

“Pelaku usaha rumahan harus mulai membangun usahanya dengan fondasi hukum yang kuat. Perseroan Perorangan dapat memberikan kepastian terhadap status badan usaha, sedangkan pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta dapat melindungi identitas produk serta karya yang telah dibangun dengan kreativitas dan kerja keras,” kata Kaswo.

Kaswo menjelaskan bahwa kepemilikan legalitas usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual juga dapat meningkatkan kredibilitas pelaku usaha di hadapan konsumen, mitra bisnis, lembaga pembiayaan, maupun pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, ia mendorong peserta untuk segera memanfaatkan layanan AHU dan KI yang telah tersedia secara mudah dan terintegrasi.

“Jangan menunggu usaha berkembang besar untuk mengurus legalitas dan pelindungan Kekayaan Intelektual. Sejak usaha dirintis, nama usaha, merek, produk, dan karya yang dihasilkan perlu diamankan agar memiliki kepastian dan pelindungan hukum,” tegas Kaswo.

Kegiatan diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, anggota Dharma Wanita Persatuan, dan jajaran Kanwil Kemenkum Babel. Pelaksanaan kegiatan berlangsung interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, serta tanya jawab mengenai prosedur pendirian Perseroan Perorangan dan mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan, mulai dari persyaratan pendirian badan usaha, manfaat memiliki merek terdaftar, hingga tahapan pencatatan hak cipta. Tingginya partisipasi tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pendampingan untuk memperoleh legalitas serta pelindungan hukum terhadap produk dan hasil karya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem usaha di Kepulauan Bangka Belitung yang semakin legal, aman, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts