Mantan Mendikbud Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Writer: - Selasa, 30 Juni 2026
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim membaca eksepsi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto/dok]

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Mendikbud Nadiem Anwar divonis 10 tahun penjara oleh hakim pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), disebutkan hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis yang menyebabkan kerugian negara yang besar.

“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutif dari detik.com, Selasa (30/6/2026).

Hakim mengatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kata hakim, Nadiem sebagai menteri seharusnya menjadi teladan bukan menyalahgunakan jabatan.

“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya,” katanya.

“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” sambungnya.

Baca juga : Belum Selesai di Kejagung, Nadiem Makarim Kini Dikepung KPK dalam Dua Kasus Korupsi

Hakim juga membacakan hal yang meringankan vonis. Hakim mengatakan Nadiem belum pernah dihukum dan dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” kata hakim.

Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Baca juga : Nadiem Makarim Ditetapkan.Tersangka oleh Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts