Bangka Tengah, Sumselupdate.com – telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum, dan Inventarisasi Perda di Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu, 29 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh, Perancang Peraturan Perundang-undangan Beni Saputra, serta Analis Hukum Fitriyah Kusuma Wardani.
Dari pihak DPRD Kabupaten Bangka Tengah turut hadir Wakil Ketua Bapemperda Maya Dwie Kusumah, Anggota Bapemperda Indrawati, Sekretaris DPRD Samsul Komar, serta Kepala Bagian Persidangan Darmasyah.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Bapemperda Maya Dwie Kusumah menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung yang secara aktif memberikan pendampingan dalam pembentukan produk hukum daerah, termasuk pengawalan Ranperda dan Ranperkada secara langsung di daerah.
Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, dalam arahannya menyoroti tingginya jumlah Perda dan Perkada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berpotensi menimbulkan over regulasi. Hal ini dinilai perlu segera dianalisis dan dievaluasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara Propemperda yang telah diharmonisasikan dengan produk hukum yang diundangkan, yang berdampak pada rendahnya capaian Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Bangka Tengah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kabupaten Bangka Tengah termasuk daerah yang aktif dalam pelaksanaan harmonisasi, khususnya terhadap Ranperkada. Namun demikian, terdapat sekitar 23 Perda yang perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Untuk itu, disarankan penggunaan metode omnibus law guna menyederhanakan perubahan dalam satu Perda komprehensif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bapemperda menyatakan bahwa usulan perubahan Perda melalui pendekatan omnibus law merupakan langkah strategis dan akan segera dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bagian Persidangan DPRD, Darmasyah, turut menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menindaklanjuti penyesuaian Perda sesuai dengan ketentuan KUHP terbaru.
Sementara itu, Sekretaris DPRD, Samsul Komar, menambahkan bahwa potensi UMKM di Kabupaten Bangka Tengah sangat besar, sehingga diperlukan regulasi yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif.
Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka Tengah juga menyampaikan bahwa dalam Propemperda Tahun 2026 terdapat satu usulan inisiatif DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Regulasi ini diharapkan dapat membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang, termasuk melalui kolaborasi dengan program pemerintah sebagai mitra SPPG di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun peraturan daerah yang mendukung kepentingan masyarakat.
“Kami sangat mendukung proses harmonisasi dan pembentukan produk hukum daerah yang lebih efisien dan efektif. Kolaborasi ini sangat strategis untuk menciptakan regulasi yang dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan daerah, khususnya dalam mendukung perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan, kami berkomitmen untuk mendampingi dan memberikan dukungan teknis dalam proses perubahan Perda.
“Melalui pendekatan yang lebih sederhana dan komprehensif, kami berharap dapat mengatasi permasalahan regulasi yang ada, serta menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.
Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menyatakan kesiapan untuk berkontribusi aktif dalam penyusunan Ranperda dimaksud, serta mengharapkan dukungan DPRD dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, termasuk Asta Cita dan penguatan reformasi hukum di daerah.(rel)











