Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Polres Kabupaten Belitung Timur melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perlindungan terhadap produk-produk asli dan mencegah peredaran barang-barang ilegal yang melanggar hak kekayaan intelektual, Rabu (29/04/26).
Kegiatan dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan koordinasi antara tim Kemenkum Babel yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, dengan Polres Kabupaten Belitung Timur. Dalam pertemuan tersebut, tim memaparkan pentingnya kegiatan pemantauan dan pengawasan sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual, yang mendapat sambutan positif dan dukungan penuh dari Polres Kabupaten Belitung Timur.
Usai koordinasi, tim melanjutkan dengan pemantauan langsung di Babel Mart Kabupaten Belitung Timur, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di daerah tersebut. Di lokasi ini, tim berinteraksi dengan auditor dan supervisor untuk memastikan produk yang dijual di pasar tersebut mematuhi ketentuan KI. Pihak pengelola Babel Mart menunjukkan komitmennya untuk mendukung perlindungan KI dengan memastikan produk-produk yang dipasarkan adalah asli dan tidak melanggar hak cipta.
Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran KI di Babel Mart. Namun, sebagai upaya antisipatif, tim memberikan edukasi kepada pihak pengelola mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan KI untuk mencegah potensi pelanggaran di masa yang akan datang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara Kemenkum Babel dan Polres Kabupaten Belitung Timur dalam menjaga dan melindungi kekayaan intelektual di wilayah tersebut.
“Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pengelola pusat perbelanjaan sangat penting dalam upaya memastikan agar produk yang beredar di masyarakat adalah produk yang sah dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual,” ujar Kakanwil.
Dengan kegiatan ini, Kemenkum Babel berharap dapat terus memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan memastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat selalu terjamin keasliannya.(rel)











