Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam pembaruan praktik hukum acara pidana dengan menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam penanganan perkara penggelapan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/4/2026) di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.
Mekanisme ini merujuk pada ketentuan Pasal 205 juncto Pasal 257 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Rio Aberico bin Thomas (alm) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Majelis hakim yang dipimpin Parulian Manik menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani. Sebagai gantinya, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kerja sosial selama 120 jam di Rumah Sakit Bari Kota Palembang, dengan ketentuan enam jam per hari selama dua bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini merupakan bagian dari implementasi KUHAP baru yang bertujuan menciptakan proses peradilan yang lebih efisien, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penerapan mekanisme ini juga menandai langkah Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dalam mengadopsi pendekatan modern dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
(**)











