Palembang, sumselupdate.com — Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2026.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang selama ini menggunakan jalan umum di sejumlah daerah. DPRD menilai, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan toleransi cukup panjang kepada perusahaan tambang dan transportir.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Ade Pramanja, mengatakan kebijakan pelarangan tersebut merupakan langkah tepat untuk menata kembali sistem angkutan batu bara agar lebih tertib dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen mendukung penuh kebijakan ini. Sudah saatnya dilakukan pembenahan karena selama ini toleransi telah diberikan bertahun-tahun,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Menurut Ade, pelarangan angkutan batu bara di jalan umum sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Selain diatur dalam peraturan daerah dan peraturan gubernur, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh sejumlah undang-undang serta peraturan pemerintah.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas industri, melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas yang terdampak langsung oleh operasional angkutan berat tersebut.
Selama ini, aktivitas angkutan batu bara di wilayah seperti Kabupaten Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), dan Musi Rawas Utara (Muratara) kerap menimbulkan berbagai persoalan. Mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, polusi udara, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Ade menyebut, keluhan masyarakat terkait dampak tersebut sudah berlangsung lama dan perlu segera ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah.
“Dampaknya bukan hanya kerusakan jalan, tetapi juga polusi udara dan risiko kecelakaan. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya perusahaan tambang dan transportir yang menggunakan jalan umum karena belum memiliki jalan khusus angkutan batu bara. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama permasalahan yang terjadi di lapangan.
Beberapa jalur yang menjadi sorotan di antaranya kawasan Muratara hingga Lalan dan Bayung Lencir, dengan panjang lintasan mencapai lebih dari 140 kilometer. Jalur tersebut selama ini digunakan sebagai akses utama angkutan batu bara yang melintasi permukiman warga.
Menurutnya, penataan angkutan batu bara harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan mendorong perusahaan untuk membangun jalur khusus sesuai dengan ketentuan perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan bertujuan melarang aktivitas usaha, melainkan mengatur agar operasional perusahaan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
DPRD Sumsel berharap, dengan adanya kebijakan ini, penataan angkutan batu bara dapat berjalan lebih baik, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalkan.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi batu bara yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan. (*)











