Palembang, Sumselupdate.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Baig Vaheed (69), kehilangan uang dengan berbagai jenis mata uang yang jika dirupiahkan ditafsir sekitar Rp29 juta.
Baig Vaheed menjadi korban pencurian di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu malam (21/12/2025).
Peristiwa itu diketahui saat korban pulang ke kontrakan usai berolahraga bermain bulu tangkis. Dimana setibanya di kamar, korban langsung mengecek lemari tempat ia menyimpan tas berisi sejumlah uang tunai di dalam amplop.
Namun betapa terkejutnya korban, saat membuka tas, dirinya melihat uang yang disimpannya di dalam amplop tersebut sudah tidak ada lagi.
Tak terima menjadi korban pencurian, Baig Vaheed di dampingi pemilik kontrakan, Muklis, terpaksa membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (22/12/2025).
Baca juga : Terbukti ODGJ Herman Wowor yang Sempat Tersangka Pencurian Mobil di OKI Dibebaskan Polisi
Pemilik kontrakan, Muklis, menjelaskan bahwa uang yang hilang milik korban terdiri dari berbagai mata uang asing. Di antaranya 1.000 dolar Amerika Serikat, 20.000 Rupee, serta beberapa amplop lain yang berisi sekitar 540 Dolar Amerika dan 1.000 Peso Filipina, yang jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, total kerugian ditafsir mencapai Rp29.726.520.
“Uang tersebut hilang di dalam kamar kontrakan, saat korban sedang beraktivitas di luar. Total kerugian ditafsir sekitar Rp29 juta,” ujarnya.
Baca juga : ODGJ di OKI Dijadikan Tersangka Pencurian Mobil, Sempat Dikeroyok Sebelum Ditangkap
Muklis juga menambahkan bahwa korban baru satu minggu mengontrak di tempatnya tersebut. Berdasarkan pengakuan korban, ia bekerja, namun jenis pekerjaannya belum diketahui secara pasti.
“Tidak ada kerusakan sama sekali pada pintu atau jendela kontrakan, tidak ada tanda-tanda yang kami lihat usai kejadian itu. Korban melapor kepada saya bahwa uangnya hilang, lalu saya sarankan untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian,” tukasnya.
Untuk laporan pelapor atau korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, tentang tindak pidana Pencurian. Laporan itu selanjutnya diserahkan ke unit Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan. (**)











