Ketua Komisi X DPR: Penanganan Perundungan Masuk Bab Khusus di Revisi UU Sisdiknas

Writer: - Sabtu, 22 November 2025
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI).

Jakarta, Sumselupsate.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bakal memasukkan bab khusus perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan.

Kebijakan itu disiapkan untuk memberi landasan hukum dalam pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.

Read More

“Kami Komisi X DPR RI memandang perlindungan bagi peserta didik maupun seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu kami mendorong formulasi konkret berupa penguatan regulasi antara lain di dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” tutur Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam diskusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Hadir secara virtual dalam cara Diskusi Dialektika dengan tema “Stop Bullying! DPR Ramu Formulasi Konkret atasi Persoalan Mental Dunia Pendidikan”, Hetifah menegaskan, penguatan regulasi menjadi urgensi nasional setelah maraknya kasus kekerasan pada pelajar.

Dikatakan, perlindungan wajib mencakup seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk peserta didik, guru dan pihak sekolah.

“Kami akan masuk ke bab khusus terkait hal ini dan juga peningkatan kapasitas sekolah dan penyediaan sistem pelaporan maupun penanganan yang lebih cepat, lebih ramah anak dan dipercaya,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Hetifah, formulasi penguatan regulasi harus meliputi peningkatan kapasitas sekolah serta pembentukan sistem pelaporan dan penanganan yang ramah anak.

Dia menambahkan, sekolah perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan berlaku nasional dalam mencegah serta menangani kekerasan sejak dini.

Penegasan urgensi regulasi ini juga sejalan dengan pandangan dr Zulvia Oktanida Syarif yang merupakan bagian dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia.

Dia menilai dampak perundungan pada perkembangan otak remaja sangat signifikan dan dapat memicu gangguan psikologis.

“Dampaknya bisa sangat tinggi bisa mengarah ke gangguan kecemasan sampai gangguan depresi bahkan yang fatal adalah depresi berat sampai bunuh diri,” tegas Zulfia.

Dalam kesempatan tersebut, Hetifah juga menyampaikan Komisi X DPR RI telah menyiapkan upaya sinergi dengan berbagai pihak, terutama dengan Komisi IX DPR RI untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental peserta didik.

Upaya kolaborasi ini dinilai penting karena persoalan perudungan tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga risiko gangguan mental jangka panjang yang membutuhkan intervensi sistemik.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts