Haji Uma Koordinasi Dengan Bupati Aceh Singkil Terkait Kasus Oknum Satpol-PP

Writer: - Sabtu, 25 Oktober 2025
Haji Uma Koordinasi Dengan Bupati Aceh Singkil Terkait Kasus Oknum Satpol-PP. (foto: Sumselupdate.com/Miduk)

Jakarta, Sumselupdate.com- Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, memberi atensi terhadap kasus oknum Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Aceh Singkil yang menceraikan istrinya usai lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui siaran pers yang dikirim kepada media, Jumat (24/10/2025), Haji Uma menjelaskan, dia telah koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik menyangkut perkembangan dan tindak lanjut kebijakan Pemkab Aceh Singkil terhadap oknum anggota Satpol-PP tersebut.

Read More

Dia minta agar Bupati Aceh Singkil kiranya mengambil kebijakan serius sesuai ketentuan aturan atas kasus yang viral diruang publik tersebut.

Haji Uma menilai, tindakan oknum Satpol PP sesuai dengan yang berkembang dipublik, hal itu tidak mencerminkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati Aceh Singkil guna meminta perhatian dan langkah serius terkait viralnya seorang oknum Satpol PP menceraikan istrinya dengan talak tiga usai lulus PPPK. Jika benar seperti yang betkembang, tindakan seperti ini tidak berakhlak dan melanggar nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma.

Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, sebagaimana keterangan Haji Uma, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil dan tim disiplin telah memanggil yang bersangkutan guna diminta klarifikasi.

Haji Uma juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Melda Safitri dan dua anaknya yang masih kecil.

Dikatakan, kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan meminta agar Bupati Aceh Singkil bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran kode etik dan aturan ASN.

“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik nasional. Jika terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang ASN, saya minta Bupati segera mengambil tindakan tegas, bahkan sampai pada pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil di mata nasional,” tegas Haji Uma.

Selain itu, Haji Uma juga telah melakukan koordinasi dengan Pj Geusyik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, yaitu Syahril, untuk menelusuri latar belakang keluarga tersebut.

Berdasarkan keterangan kepala desa, pasangan ini menikah pada tahun 2020 dan pindah ke Aceh Singkil pada tahun 2022 karena sang suami merupakan warga daerah tersebut. Kepala desa mengaku tidak mengetahui kondisi rumah tangga mereka selama di Singkil, dan saat ini korban beserta ibunya telah berada di Banda Aceh.

Haji Uma mengajak seluruh pihak untuk bersikap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan oleh otoritas terkait menyangkut fakta dan dudu perkara sebenarnya. Namun masyarakat diminta tetap peduli dan mengawal perkara ini.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts