Jakarta, Sumselupdate.com- Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI), Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan komitmennya memperkuat aspek perlindungan bagi pekerja migran di luar negeri.
Jaminan hukum, asuransi dan keselamatan harus menjadi prioritas dalam aturan tersebut.
Saleh menekankan, negara harus hadir memastikan PMI terlindungi dari berbagai risiko, mulai dari status hukum, asuransi, hingga jaminan keselamatan dan kesejahteraan di negara penempatan.
Dia mengingatkan, tidak boleh ada warga negara Indonesia yang berakhir menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan saat bekerja di luar negeri.
“Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang menjadi stateless. Perlindungan hukum, asuransi, gaji, dan jaminan lainnya harus dipastikan masuk dalam undang-undang ini,” tegas Saleh saat Baleg DPR RI RDPU dengan Komnas Perempuan dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum Tentang RUU P2MI, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurut Saleh, isu perlindungan PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan semata, tetapi juga kementerian dan lembaga lain yang terkait langsung dengan pelayanan WNI di luar negeri. Hal ini penting agar hak-hak PMI di luar negeri setara dengan hak pekerja di dalam negeri.
“Perlindungan PMI adalah tanggung jawab bersama lintas kementerian. Apa yang dilakukan PMI di luar negeri sebenarnya sama dengan pekerja kita di dalam negeri, sehingga hak dan kewajibannya pun harus dijamin negara,”tegas Legislator Fraksi PAN.
DPR berharap dengan adanya penguatan regulasi melalui RUU PMI, seluruh lapisan perlindungan bagi pekerja migran, baik sebelum berangkat, saat bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air—dapat lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum.
(**)











