Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan, sejumlah faktor penting penerbitan aturan pembatasan penggunaan internet terhadap anak. Salah satunya, untuk mengantisipasi ancaman pencurian data pribadi yang tidak disadari anak-anak.
Hal tersebut disampaikan Nurul dalam diskusi Forum Legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk ‘Mendorong Efektivitas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Akses Internet Terhadap Anak’.
“Ancaman privasi dan pencurian data ini yang mereka tidak tahu, tentang pencurian data itu akibatnya seperti apa,” kata Nurul di Gedung DPR Jakarta, Selasa, (18/2/2025).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, anak-anak belum memahami betapa pentingnya menjaga informasi pribadi.
Parahnya, anak-anak tidak segan membagikan data pribadi seperti alamat rumah, foto, hingga nomor telepon di media sosial.
“Tanpa menyadari risikonya informasi ini bisa digunakan pelaku kejahatan untuk tujuan penipuan pencurian identitas atau bahkan membahayakan keselamatan mereka secara langsung,” katanya.
Selain bahaya pencurian informasi pribadi, akses internet yang kebablasan juga dipastikan bisa membuat anak ketergantungan. Apalagi, kata Nurul, tanpa disadari kemajuan teknologi membuat perubahan yang signifikan dalam bermasyarakat.
“Jadi yang paling maju sekarang teknologi, kalau kita tidak ikuti perubahan tersebut kita akan tertinggal begitu, kan anak-anak akan tertinggal,” kata dia.
Nurul menekankan pada prinsipnya aturan pembatasan terhadap anak tersebut tidak mengesampingkan kebutuhan internet di era sekarang.
Bagi dia, aturan pembatasan harus mengedepankan peran orang tua mengawasi anaknya mengakses internet.
“Dalam hal ini anak-anak harus di bawah pengawasan orang tua. Sebetulnya orang tua juga bisa melakukan ini kalau mereka konsen dan paham teknologi dengan parental control ya,” kata Nurul.
Jadi lanjut dia, dengan itu mereka bisa memberikan misalnya gadget-nya kepada anak-anak dengan konten platform tertentu yang tidak bisa diakses oleh mereka seandainya tidak bisa didampingi secara langsung,” tuturnya.
Dia berharap aturan terkait pembatasan akses internet terhadap anak bisa segera diimplementasikan. Dia tidak ingin aturan yang sudah dibahas secara intens dan benar-benar diharapkan publik tesebut hanya menjadi wacana.
“Pemerintah dan kami DPR kita sama-sama untuk bekerja merealisasikan Undang-Undang ataupun aturan-aturan yang bisa membatasi anak-anak kita tidak untuk membatasi apa eksplorasi mereka untuk untuk yang sifatnya edukasi tapi yang sifatnya negatif,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Komisioner KPAI Kawiyan yang menilai penerbitan aturan terkait pembatasan akses internet terhadap anak merupakan hal penting.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Mbak Nurul tentang pentingnya regulasi yang akan dibuat oleh pemerintah nanti,” kata Kawiyan.
Menurut Kawiyan, pihaknya tahu pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Tak hanya itu, jika draft PP itu sudah diproses selama setahun.
Kawiyan bahkan mengatakan PP itu semula akan disahkan namun terjadi pergantian pemerintahan sehingga terjadi perubahan beberapa nomenklatur.
Termasuk, adanya arahan dari Presiden Prabowo ke Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid agar membuat regulasi yang melindungi anak di ranah digital.
“Di rancangan PP ini ada kewajiban supaya melakukan literasi edukasi kepada orang tua, supaya orang tua juga tahu negatif dan positifnya media sosial. Jadi bisa membimbing mengarahkan dan sebagainya,” tegasnya.











