Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani menegaskan, DPR RI akan memastikan kepentingan negara selaras dengan konstitusi. Sehingga DPR RI selalu terbuka dengan berbagai masukan dan aspirasi rakyat Indonesia.
Pernyataan ini dikatakan Puan melalui rekaman video di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Terkait Putusan MK soal Undang-Undang (UU) Pilkada, Puan menyebutkan, DPR RI sudah mencermati berbagai pandangan atas Putusan MK mengenai Undang-Undang Pilkada dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, para guru besar, aktivis civitas akademika serta para selebritas.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, negara yang demokratis akan selalu membuka ruang partisipasi untuk seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini penting, guna memaksimalkan fungsi kontrol sosial.
Tidak hanya itu, Puan menyakinkan kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat Indonesia.
Dengan demikian, DPR RI akan berusaha menjaga amanat rakyat saat menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang melekat.
“Marilah kita terus bekerja untuk Indonesia yg sejahtera, berkeadaban dan Indonesia yang luar biasa,”tegas Cucu Proklamator itu.
Sebagai informasi, Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sekaligus telah dikabulkan di antaranya Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar agenda pembahasan revisi UU Pilkada Rabu (21/8/2024). Dalam forum ini, ada16 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perubahan Redaksional dan Substansi yang dibahas.
Adapun DIM Perubahan Substansi yang disepakati, di antaranya adanya perubahan nomenklatur dari Panwaslu menjadi Bawaslu sesuai dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 pada DIM nomor 31. Serta DIM nomor 50 untuk disetujui perubahan nomenklatur dari ‘PPL’ menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa tetapi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota tidak ada lagi pembentukan karena sudah dibentuk saat Pemilu.
Selain itu, pada DIM nomor 72 berkaitan dengan huruf d mengenai usia minimal bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota, disetujui oleh 8 fraksi kecuali Fraksi PDI-Perjuangan untuk dilakukan perubahan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, DIM tersebut berubah menjadi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Selanjutnya, kelompok yang berkaitan dengan Pasal 40 mengenai syarat ambang batas pencalonan Pilkada atas Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.
Rapat Panja tersebut menyepakati perubahan syarat ambang batas (threshold) pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.
Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.
Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Usai pembahasan tersebut, terjadi rangkaian gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. (**)











