HNW Apresiasi Putusan Mahkamah Internasional yang Menyebutkan Israel  Melanggar Hukum Internasional

Writer: - Senin, 22 Juli 2024
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr HM Hidayat Nur Wahid (HNW).

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) yang menyatakan Israel telah melanggar hukum internasional dan melakukan tindakan apartheid di wilayah pendudukan Palestina, dan mengingatkan agar semua pihak menaati dan konsisten menegakkan putusan ICJ itu dalam berbagai aspek.

“Meskipun putusan ini dinilai terlambat, tapi tetap  putusan yang bersejarah, dan pelaksanaannya  jadi kemenangan bagi keadilan dan rakyat Palestina. Sehinggs  putusan ini harus   diterapkan sesuai dengan aturan berlaku. Ini sangat penting untuk memastikan  dunia internasional  menginginkan penegakan hukum dan HAM, serta patuh terhadap putusan peradilan internasional,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Read More

HNW mengatakan ada beberapa poin penting dalam putusan yang bersifat ‘advisory opinion’ dari Mahkamah Internasional yang diterbitkan atas permintaan dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) tersebut.

Pertama, Israel wajib sesegera mungkin mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina.

Kedua, Israel wajib menghentikan segala kegiatan permukiman baru di wilayah pendudukan Palestina dan mengevakuasi seluruh pemukimnya di wilayah tersebut.

Ketiga, Israel melakukan tindakan apartheid, karenanya wajib menghilangkannya dan melakukan perbaikan atas segara kerusakan yang timbul kepada setiap orang atau badan hukum di wilayah pendudukan Palestina.

Keempat, semua negara di dunia wajib untuk tidak mengakui kehadiran negara Israel yang secara ilegal melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina, serta tidak diperkenankan memberikan bantuan kepada Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Kelima, organisasi–organisasi internasional termasuk PBB wajib untuk tidak mengakui kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina. Keenam, PBB dan secara khusus Majelis Umum yang meminta advisory opinion ini dan juga Dewan Kewajiban harus mempertimbangkan segara cara yang tepat dan lebih jauh lagi mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengakhiri secepatnya kehadiran Israel yang melanggar hukum di wilayah pendudukan Palestina.

Ketujuh; diakuinya hak Bangsa Palestina untuk membentuk negara yang sah di atas tanah Palestina.

Dari beberapa poin penting tersebut, HNW menjelaskan ada kewajiban yang harus dilakukan Israel dan komunitas dunia internasional.

“Jika Israel tidak mau melaksanakan kewajiban hukum tersebut, maka sudah selayaknya, organ PBB seperti majelis umum dan dewan keamanan bertindak untuk memberikan sanksi sesuai kewenangannya yang diatur dalam Piagam PBB. Keputusan ICJ itu juga mengkoreksi resolusi parlemen Israel yang menolak berdirinya negara Palestina,” ujarnya.

HNW mengakui peran Dewan Keamanan PBB sangat penting menegakkan putusan ini, dan akan menjadi problematik karena adanya Amerika Serikat yang merupakan sekutu dekat Israel di organ PBB tersebut. Apalagi, selama ini Amerika Serikat kerap menggunakan hak veto yang dimilikinya untuk membela Israel.

Meski begitu, HNW menilai putusan mahkamah internasional kembali merupakan tes terbuka bagi Amerika Serikat dan negara lain untuk patuh pada aturan hukum.

“Negara di dunia, termasuk Indonesia, juga perlu melakukan diplomasi  lebih intensif dan kolaboratif untuk memastikan  hukum internasional seperti keputusan ICJ  bisa berjalan. Apalagi, selama ini, Amerika Serikat selalu berpandangan mereka adalah negara demokrasi yang menghormati hukum (rule of law). Putusan ini adalah tes apakah itu  yang sesungguhnya atau hanya slogan semata,” ujarnya.

Bahkan, HNW mengatakan bila perlu wacana  mereformasi PBB perlu digulirkan apabila Amerika Serikat dengan hak vetonya kembali  membangkang thd keputusan ICJ dan hukum internasional.

Sebelumnya, sudah banyak seruan dari sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo terkait dengan kesetaraan di PBB.

“Bila memang hak veto digunakan untuk mengabaikan putusan peradilan internasional, sebaiknya kelembagaan PBB perlu direformasi, seperti  diusulkan  banyak pihak,” ujarnya.

Dikatakan kesetaraan antar bangsa-bangsa di dunia adalah prinsip  utama untuk menciptakan harmoni dan perdamaian di dunia.

“Dan Indonesia perlu mengambil peran itu untuk memastikan perdamaian di dunia benar-benar bisa terwujud sesuai dengan amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945,” tukasnya.

Selain mekanisme yang perlu terus berjalan di PBB untuk memastikan putusan ini ditaati, HNW juga mengatakan masyarakat dunia internasional (negara-negara dan organisasi-organisasi internasional) juga bisa secara paralel menegakkan putusan ini dari segala aspek. Salah satunya adalah untuk memberikan sanksi kepada Israel dengan mengucilkannya dari dunia internasional.

“Pernyataan Perdana Menteri Israel yang menghasut bahwa putusan Mahkamah Internasional adalah suatu ‘kebohongan yang berbahaya’ adalah bentuk penghinaan terhadap peradilan internasional tersebut. Apalagi ditambah dengan adanya surat perintah penangkapan dari jaksa Internasional Criminal Court/ICC (Mahkamah Pidana Internasional) terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menhan Israel Yoav Gallant merupakan indikasi kuat pelanggaran HAM oleh Israel. Oleh sebab itu, masyarakat dunia internasional  tidak memberikan tempat kepada Israel dalam segala aspek kegiatan dunia internasional, termasuk event olahraga yang dikelola FIFA maupun IOC,” jelasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts