Putusan DKPP Salah Besar, Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Konstitusional

Writer: - Selasa, 6 Februari 2024
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran.

Jakarta, Sumselupdate.com – Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu dikatakan Fahri merespon DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU dan 6 anggota lain karena dianggap melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Read More

Menurut Fahri, Gibran yang mendampingi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tetap sah dan konstitusional.

“Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai ‘legal subject’ pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta ‘legitimate’,” kata Fahri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Fahri menjelaskan, dalam membaca putusan DKPP harus dilihat pada dua konteks berbeda,  pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Baca Juga: Maruarar Sirait Figur Penting Bagi Pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sedangkan yang kedua  bahwa  melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ‘a quo’ tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Dikatakan Fahri, dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan, dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

“Artinya KPU harusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang  dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Fahri.

Baca Juga: Prabowo Soroti Indonesia Kekurangan 140 Ribu Dokter dalam Debat Capres

Sementara itu, Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Andi Asrun menilai, sanksi DKPP terhadap KPU yang dinyatakan melanggar etik merupakan keputusan yang salah besar.

Sebab, KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau berlaku segera tanpa memerlukan undang-undang tambahan.

“Putusan DKPP  salah besar, pertama KPU  hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final bersifat self executing,” jelas Andi.

Andi mengatakan, DKPP tidak mengundang pihak yang terkena imbas dari putusan, dalam hal ini pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut DKPP tidak memberikan hak kepada pihak yang terkena imbas untuk didengar.

“Kesalahan besar dari DKPP, dia tidak mengundang, mendengar pendapat dari orang yang akan terkena imbas dari orang yang terkena imbas dalam hal ini, pasangan Prabowo-Gibran, harusnya diundang, sesuai dengan prinsip mendengar kedua belah pihak,” tuturnya.

Baca Juga: Arus Bawah Indonesia Siap Kawal Prabowo-Gibran Menang  Sekali Putaran

“Kalau menurut saya ini pelanggaran etika, jadi DKPP itu dia melanggar etik, jadi salah besar kalau menurut saya,” imbuhnya.

Andi menambahkan, putusan DKPP bisa digugat  oleh KPU maupun Prabowo-Gibran. Jika merasa dirugikan atas keputusan DKPP, Andi mengatakan KPU bisa menggugat ke PTUN karena putusan DKPP tidak bersifat final.

“Jadi putusan DKPP  bisa digugat, di PTUN karena dia  tidak lagi bersifat final. Jadi orang bisa menggugat, misalnya KPU atau relawannya Prabowo-Gibran yang merasa dirugikan,” katanya.

Lebih lanjut, Andi menyebut putusan KPU terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres tetap sah. Tak hanya itu, juga diperkuat dengan revisi PKPU yang sudah disetujui Komisi II DPR RI pada rapat kerja 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Jebol Kandang Banteng di Jateng,  Pilpres Sekali Putaran Semakin Nyata

“Penetapan KPU tentang paslon Prabowo-Gibran tetap sah berpegang pada asas ‘presumtio iustae causa’, maka penetapan KPU tentang Paslon Prabowo-Gibran tetap sah sebelum dibatalkan  KPU RI,” katanya.

“Lebih lagi, ada fakta hukum bahwa revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui  Komisi II DPR RI pada Rapat Kerja 31 Oktober 2023, sehingga memperkuat posisi hukum ‘penetapan paslon Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres’,” tegas Andi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts