Palembang, Sumselupdate.com — Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel musnahkan 36 kilogram Shabu-shabu dan ribuan pil ekstasi yang nyaris beredar di Palembang pada malam tahun baru 2024, Jum’at (12/01/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti Shabu-shabu dan ribuan pil ekstasi itu dengan cara di blender bersama dengan deterjen.
“Barang bukti itu berasal dari 11 laporan polisi dari ungkap kasus selama November hingga Desember 2023 yang direncanakan para tersangka disebar pada malam tahun baru,” ucap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Yeni Diarty SIK MH, saat giat pemusnahan di depan halaman kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jum’at (12/01/2024).
Dalam pemusnahan itu, juga menghadirkan 13 orang tersangka yang merupakan kurir yang ditangkap bersama barang bukti tersebut.
Dengan rincian Shabu-shabu seberat 36.804,91 gram 36 kilogram lebih, dan 9.987 pil ekstasi. “Enam laporan TKP di Palembang, kemudian empat laporan TKP Muba, lalu satu laporan TKP di Prabumulih,” ujar Harissandi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 38.1 Kg shabu-shabu dan ribuan pil ekstasi yang ditargetkan akan disebar di seluruh Sumsel pada malam pergantian tahun baru.
“Barang bukti (Narkoba –red) yang kita amankan ini rencananya akan disebar untuk perayaan pergantian tahun nanti,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung, SIK didampingi AKBP Harissandi, SIK dan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty, SIK saat press realese, Jumat (22/12/2023).
Dengan jumlah besar itu, polisi juga mengamankan empat orang tersangka, di mana dua orang ditangkap di Palembang dan duanya lagi ditangkap di Kabupaten Muaraenim.
Penangkapan ini bermula diciduknya Dion Linata alias Aons saat berada di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada Rabu (29/11/2023) siang.
Saat tertangkap tangan, polisi menemukan barang bukti shabu-shabu seberat 305.96 gram.
Tak berhenti di situ, terhadap tersangka Aon ini juga dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram.
“Total dari tersangka Aon yang kita amankan ada lima kilogram shabu-shabu,” ucap Dolifar.
Kemudian pada Kamis (14/12/2023) petugas menangkap dua orang sekaligus yakni Sapril (33) dan Ariyansyah (34).
Mereka berdua ditangkap saat tengah mengendarai mobil melaju di jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
“Ada 10 kilogram shabu-shabu dan 10.000 butir ditemukan dalam mobil mereka,” ucap dia.
Kata Dolifar, untuk 10 kg shabu-shabu itu ditemukan terbungkus dalam kemasan bergambar buah durian.
Sementara 10 ribu pil ekstasi itu ditemukan dalam tas warna hitam yang disembunyikan di bagasi mobil.
Lalu yang terbesar, saat petugas berhasil menangkap Febry Fadly alias Lee dari tangannya petugas mengamankan shabu-shabu seberat 23.7 kg.
Lee diamankan petugas saat berada di Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang, Selasa (19/12/2023) siang.(**)











