Surabaya, sumselupdate.com – Sejak era reformasi, Indonesia menerapkan Sistem Demokrasi ala Barat melalui Pemilu Presiden Langsung. Dan sejak saat itu juga, kedaulatan bukan lagi di tangan rakyat. Karena pelaksana kedaulatan adalah Partai Politik dan Presiden terpilih.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, penerapan Sistem Demokrasi ala liberal Barat disumbang dua hal mendasar. Pertama adanya praktik penyimpangan di Era Orde Baru terhadap sistem Demokrasi Pancasila.
Kedua, karena para mahasiswa hukum dan kampus di Indonesia dijejali teori tata negara yang menyatakan demokrasi Barat terbaik.
“Akibatnya pada saat Amandemen Konstitusi kita langsung mengadopsi sistem demokrasi tersebut. Termasuk mengganti sistem bernegara Indonesia. Padahal yang seharusnya dilakukan membenahi praktek penyimpangan di Era Orde Baru, tanpa harus mengganti Azas dan Sistem Bernegara yang sesuai Pancasila,” ujar LaNyalla dalam Focus Group Discussion oleh DPC PERADI Kota Surabaya dengan tema “Inkonsistensi UUD NRI 2002” di Kantor Kadin Jatim, Surabaya, Senin (27/11/2023).
Diterapkannya Sistem Demokrasi ala Barat, lanjut LaNyalla, Partai Politik dan Presiden, masing-masing memegang kedaulatan sendiri. Bahkan Partai Politik menjadi sangat dominan, karena mereka yang mengusung dan memilih calon presiden, untuk disodorkan kepada rakyat. Akibatnya, Presiden terpilih akan menjalin koalisi dengan Partai Politik dengan cara, bagi-bagi jabatan dan kekuasaan.
Baca juga : Penghargaan Reksa Bandha 2023, Setjen DPD RI Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Jika partai politik dan Presiden terpilih menjalin koalisi mayoritas, maka apapun yang mereka kehendaki pasti akan terlaksana. Karena partai politik melalui anggota DPR pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang.
“Tidak ada lagi ruang rakyat sebagai pemilik kedaulatan ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Karena sudah tidak ada Lembaga Tertinggi Negara lagi. MPR sudah bukan lagi lembaga tertinggi. Sudah tidak ada lagi Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Semua berada di tangan Partai Politik. Dimana di dalam Undang-Undang Partai Politik, mereka diberi ruang memperjuangkan kepentingan Partainya masing-masing,” papar LaNyalla.
Sementara, rakyat yang tidak setuju terhadap produk Undang-Undang hanya diberi ruang untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dimana komposisi Hakim MK terdiri dari pilihan presiden dan pilihan partai politik. Dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
“Memang ada Dewan Perwakilan Daerah. Tetapi DPD di Indonesia bukan pembentuk Undang-Undang dan tidak memiliki kewenangan seperti Senat dalam Sistem Kongres di Amerika Serikat atau Inggris dan Australia. Karena Indonesia bukan negara federal,”tuturnya. Senator asal Jawa Timur itu menilai, kekacauan sistem tata negara Indonesia bermula saat bangsa ini melakukan Amandemen Konstitusi tahun 1999 hingga 2002 silam.
Baca juga : DPD RI dan DPR RI Duduk Bersama Bahas RUU Bahasa Daerah
Karena itulah, kata LaNyalla, DPD RI, mengambil inisiatif kenegaraan, dengan mengajak seluruh komponen bangsa untuk kembali menerapkan Sistem Bernegara sesuai Rumusan Pendiri Bangsa, sehingga bangsa ini kembali ke fitrah negara Pancasila, dengan jalan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Tentunya dilakukan penyempurnaan dan penguatan dengan teknik adendum.
“Penguatan dan penyempurnaan itu untuk memastikan posisi kedaulatan rakyat yang lebih kuat, dan untuk menghindari praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Di sinilah peran penting para Advokat Indonesia untuk ikut dan aktif meresonansikan gagasan demi Indonesia yang lebih baik kepada seluruh elemen bangsa,” tegasnya.
Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto memaparkan alasan institusinya menggelar FGD ini.
Dikatakan, demokrasi adalah alat, bukan tujuan sehingga demokrasi harus dibangun dengan rambu-rambu.
“Kalau rambunya tidak jelas, dasar normatifnya jungkir balik, tak sesuai amanat pendiri bangsa, saya kira kita juga harus hati-hati, ke mana bangsa ini akan dibawa,”jelas Hariyanto.
Dia mengingatkan perlunya kita memikirkan kembali pemikiran founding fathers saat mendirikan negara ini. Salah satu tujuannya kesejahteraan rakyat. (duk)











