Jakarta, Sumselupdate.com – Nasib Anwar Usman kini banyak disorot publik, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta perilaku hakim. Putusan ini sesuai peraturan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, mengenai pengubahan syarat capres-cawapres.
Berdasarkan kesimpulan dalam putusan MKMK, disebutkan dalam sejumlah poin bahwa beberapa tindakan Anwar Usman ketika menangani perkara nomor 90 dianggap telah melanggar kode etik, yaitu:
- Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga ia terbukti telah melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Sapta Karsa Hutama, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas serta Penerapan angka 2.
- Dalam perkara itu, Anwar juga terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinannya atau judicial leadership secara optimal, sehingga dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan juga Kesetaraan, penerapan angka 5.
- Adik ipar Jokowi itu terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dari luar melalui proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.
- Ceramah Anwar tentang kepemimpinan usia muda yang berlangsung di Universitas Islam Sultan Agung Semarang erat kaitannya dengan substansi perkara yang menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga paman Gibran ini terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4.
- Terakhir, Anwar dan seluruh Hakim Konstitusi secara sah terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia yang berlangsung dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, penerapan angka 9.
Putusan MKMK tak hanya berdampak pada pelengseran posisinya sebagai ketua MK. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid juga mendesak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini untuk segera mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.
“Kalau Pak Anwar Usman masih ada (di MK), ia akan menjadi penghalang imparsialitas bagi keluhuran martabat hakim gitu. Itulah sebabnya kenapa kami menyarankan, mendesak kepada Pak Anwar Usman untuk mengundurkan diri,” kata Usman Hamid dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di channel YouTube Kompas TV seperti dilansir Suara.com –jaringan Sumselupdate.com, Rabu (8/11/2023).
Berdasarkan penilaian Usman Hamid, tak menutup kemungkinan bahwa sengketa terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dapat terulang lagi seperti pengalaman pada tahun 2014 dan 2019 lalu.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan, perlu adanya sebuah antisipasi dengan memperkuat kepercayaan publik terhadap independensi serta imparsilitas institusi MK.
Lebih lanjut, Usman Hamid juga menyinggung terkait persoalan TAP MPR mengenai etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut dia, TAP MPR tersebut mengatur bahwa pejabat negara yang terbukti melakukan perbuatan sudah tidak patut dan seharusnya mengundurkan diri.
Selain itu, keputusan MKMK ini juga membuat Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta agar gelar guru besar yang disandang oleh Anwar Usman dicabut.
Seperti yang diketahui, pada Jumat (11/3/2022), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang secara resmi memberikan gelar Profesor Kehormatan terhadap paman Ketum PSI Kaesang Pangarep itu.
Merespon usulan itu, Rektor Unissula, Gunarto mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih dalam tentang usulan pencopotan gelar yang telah diberikan Unissula kepada Anwar Usman.
Menurutnya, untuk melakukan pencopotan gelar, tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Ada serangkain proses yang harus dilakukan.
“Untuk pencopotan harus memanggil pengusul, terusul dengan mendengarkan argumentasinya masing-masing,” katanya.
Tak sampai di situ, pencopotan gelar yang diberikan kepada Anwar Usman ini juga harus melalui persetujuan dari Senat Unissula.
Demikianlah ulasan tentang Nasib Anwar Usaman kini setelah MKMK memutuskan mencopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Semoga bermanfaat! (src)











