Jakarta, sumselupdate.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti nasib korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tak kunjung mendapat pekerjaan baru. Puan pun menekankan pentingnya kolaborasi Pemerintah dengan pelaku industri membantu mengatasi permasalahan pengangguran di Indonesia.
“Pemerintah dapat memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena PHK, seperti pelatihan keterampilan dan bantuan mencari kerja. Perusahaan dapat menciptakan lapangan kerja dengan membuka investasi dan mengembangkan teknologi baru,” kata Puan di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurut Puan upaya seperti ini bukan hanya memberikan harapan baru bagi ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Dia juga mendukung upaya Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang melakukan pendekatan kepada pengusaha di Indonesia untuk memperhatikan pekerja yang terkena PHK. Terutama perusahaan yang tengah bertumbuh secara positif.
“Komitmen negara menjamin hak warga mendapat pekerjaan dan penghidupan layak harus didukung dari peran pelaku industri. Pendekatan yang baik ini kami harapkan dapat menghasilkan kolaborasi untuk mengurangi pengangguran di Tanah Air,” jelas Puan.
Menurut data Kemenaker, jumlah korban PHK di Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 25.114 orang. Sedangkan pada tahun sebelumnya mencapai 127.085 orang. Puan mendorong Pemerintah mengintensifkan menurunkan angka korban PHK tahun 2023.
Meskipun ada penurunan jumlah beberapa tahun terakhir, tapi penyerapan tenaga kerja korban PHK masih kurang maksimal. Upaya Pemerintah membentuk tenaga kerja yang dibutuhkan pelaku usaha juga dapat menekan jumlah pengangguran.
Dikatakan, peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berpotensi dapat menciptakan lapangan kerja baru lantaran perusahaan yang tumbuh sehat akan memerlukan produksi lebih banyak barang maupun jasa untuk memenuhi permintaan yang meningkat.
Peluang ini lanjut Puan, harus dimanfaatkan Pemerintah agar pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan lapangan kerja baru, khususnya untuk korban PHK. Pekerja yang Menjadi korban PHK akan memiliki lebih banyak kesempatan mendapatkan pekerjaan baru di perusahaan yang sedang berkembang.
Di sisi lain, mantan Menko PMK itu mengapresiasi upaya Pemerintah mewujudkan lingkungan kerja yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual. Dia mendukung ketegasan Pemerintah yang mendorong pelaku industri mengimplementasikan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Untuk menekan jumlah kekerasan seksual di tempat kerja harus ada komitmen dari pelaku usaha. Pemerintah harus rajin melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut, yang dibarengi dengan upaya dari manajemen perusahaan memberi edukasi kepada karyawannya soal pencegahan tindakan kekerasan seksual,” paparnya.
Puan berharap pimpinan perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesetaraan gender. Termasuk juga mendukung pekerja perempuan yang kerap mengalami diskriminasi di tempat kerja.
“Jika ada oknum karyawan yang melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan, perusahaan harus menjadi garda terdepan menentukan sikap dan pemberian sanksi tegas. Sehingga, akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh karyawan,” imbau Puan.
Puan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan bagi perempuan. (duk)











