Bandung, sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono, berharap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dapat mengikuti dinamika perkembangan masyarakat memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik lebih baik.
“Membuat ketentuan hukum terhadap bidang teknologi informasi yang terus berubah dengan cepat tidaklah mudah. Karakteristik aktivitas teknologi informasi di dunia siber yang bersifat lintas batas yang tidak lagi tunduk pada batasan teritorial negara,” ujar Bambang Kristiono saat memimpin pertemuan dengan Pemprov Jawa Barat, Polda dan Kajati Jawa Barat untuk menyerap masukan revisi UU ITE, di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).
Menurut Bambang, perlu dilakukan sinkronisasi antara RUU ITE dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) untuk menjawab persoalan hukum yang timbul akibat aktivitas di dunia siber.
“Meskipun aktivitas dunia siber sepenuhnya beroperasi secara virtual, namun masih tetap melibatkan masyarakat yang hidup di dunia nyata. Pelaksanaan hak-hak di dunia nyata maupun dalam aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia siber berpotensi mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat apabila tidak terdapat harmoni antara hukum dan teknologi informasi,” jelasnya.
Selama ini, kata Bambang, implementasi UU ITE menghadapi sejumlah persoalan yang perlu diatasi. Salah satu permasalahan yang muncul adalah keberatan sebagian masyarakat terhadap Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui internet.
“UU 19/2016 yang merupakan UU ITE masih dianggap belum mampu menyelesaikan masalah, sehingga dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan pedoman terhadap Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui internet.
“UU 19/2016 yang merupakan UU ITE masih dianggap belum mampu menyelesaikan masalah.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan, penerapan pasal-pasal yang dianggap bermasalah tidak hanya memicu perdebatan di masyarakat terkait dengan aspek keadilannya namun juga keprihatinan pemerintah terhadap penerapan pasal yang dianggap tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya aturan tersebut.
“Penggunaan pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya pasal-pasal tersebut dianggap dapat menjaring subjek-subjek yang seharusnya tidak menjadi sasaran dari pengaturan Undang-Undang ini,” tegas Bambang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, saat ini pembentuk undang-undang berencana melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan yang ada di dalam UU ITE dengan cara mengubah dan memperbaiki beberapa materi pasal yang dianggap bermasalah. (duk)











