DPR: Pembentukan RUU Tiga Provinsi di Papua Gunakan Pendekatan Wilayah Adat

Senin, 20 Juni 2022
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Jakarta, sumselupdate.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang terkait pembentukan tiga Provinsi di Papua   menggunakan pendekatan wilayah adat di Papua dan Papua Barat.

RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Read More

Menurut Doli, dalam penyusunan NA tersebut, Komisi II DPR mendengarkan masukan dari akademisi Universitas Cenderawasih dan tokoh masyarakat di Papua.

“Setelah naskah akademik dan draf RUU jadi, kami sampaikan ke Baleg untuk dilakukan sinkronisasi lalu dikirim ke Pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna agar disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Lalu DPR mengirimkan ke pemerintah dan dikeluarkan Surpres,” ujar Doli di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Dijelaskan, setelah semua proses dilalui, Komisi II DPR baru bisa memulai pembahasan secara formal Selasa (21/6) bersama pemerintah.

“Pembahasan RUU terkait pembentukan tiga provinsi di Papua  mulai dibicarakan secara formal besok (Selasa, 21/6),” kata Doli.

Menurut Doli, pembahasan tersebut akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah.

Menurut dia, Komisi II DPR memang telah menetapkan target bahwa RUU tersebut akan selesai sebelum berakhir masa persidangan kelima Tahun Sidang 2021-2022 sekitar pertengahan Juli 2022.

“Pembahasan tiga RUU ini  secara formal sudah lama dibicarakan. Namun waktunya terkendala administrasi, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres),”jelasnya.

Draf Naskah Akademik (NA) RUU tersebut, lanjut Doli, sudah lama dibahas sehingga ketika UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ditetapkan maka Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Setelah itu  dibentuk tim bersama antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persiapan pembahasan RUU tersebut.

Sebelumnya, RUU terkait tiga provinsi baru di Papua telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.

Tiga provinsi baru itu yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) akan berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts