Laporan: Henny dan Diaz
Inderalaya, Sumselupdate.com – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, menggegerkan publik dan kini memasuki babak baru.
Ini menyusul penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan oknum dosen berinisial A sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, Senin (6/12/2021) petang.
Tersangka A dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHP tentang segala perbuatannya yang melanggar keasusilaan paling lama penjara 9 tahun dan pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan pegawai negeri di tempat kerja dengan ancaman penjara paling tujuh tahun.
Namun sebelum menyandang status tersangka, lima hari sebelumnya atau tepatnya pada Rabu (1/12/2021) petang, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni bersama anggota melakukan olah TKP pertama di ruangan Laboratorium Pendidikan Sejarah area FKIP Unsri Inderalaya.
Olah TKP yang berlangsung selama kurang lebih 15 menit mulai pukul 16.25 hingga pukul 16.40 WIB, menghadirkan dan diperagakan secara langsung oleh pelapor, mahasiswi FKIP Unsri berinisial DR.
Dari olah TKP itu diketahui oknum dosen FKIP berinisial A memaksa korban untuk memegang (maaf) alat kelaminnya hingga mengeluarkan sperma.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni meminta mahasiswi berinisial DR tersebut memeragakan saat-saat ia mengalami perlakuan tak senonoh dari oknum dosen pada Sabtu, 25 September 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Mahasiswi berinisial DR mengalami dugaan pelecehan saat ia meminta tanda tangan untuk skripsi,” kata Kompol Masnoni.
Di sela perbincangan dengan dosen, kata Masnoni, DR dan oknum dosen berinisial A bertukar cerita di luar keperluan skripsi.
Diduga terbawa suasana dan memanfaatkan suasana ruangan yang lengang, berdasarkan pengakuan DR, A melakukan perbuatan asusilanya itu.
“Berdasarkan adegan yang diperagakan korban saat olah TKP, tindak pelecehan itu ada. Kejadian pada Hari Sabtu, 25 September lalu, saat kampus sepi apalagi saat pandemi. Kasihan ini korbannya mahasiswinya, dia tertekan. Dia cerita sambil menangis,” tegas Masnoni.
Tindakan yang dimaksud Masnoni yakni saat A memegang, memeluk, dan mencium DR. Bahkan A juga memaksa DR memegang kemaluannya hingga ejakulasi dan mengeluarkan sperma
“A mengarahkan korban memegang kemaluannya hingga klimaks. Iya (hingga ejakulasi) sampai keluar sperma,” jelas Kompol Masnoni.
Setelah itu, A membersihkan tangan DR menggunakan tisu, lalu mahasiswi tersebut keluar dari ruangan sambil menangis.
Meski telah mendapat gambaran dari DR, polisi tetap akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
“Jika semua (saksi dan bukti) terkumpul, maka akan dilakukan tahap selanjutnya,” kata Masnoni.
Presma Unsri Dwiki Sandy sangat menyayangkan kejadian bejat dan biadab tersebut sampai terjadi.
“ini harus ditindak tegas, sesuai hukum yang berlaku agar pelaku predator jera. Ini sangat memalukan Unsri, kasihan mahasiswanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan menduga masih ada korban lain dari tersangka A tersebut.
Oleh sebab itu ia mengimbau untuk juga melaporkan apabila mengalami pelecehan.
“Kami juga mengimbau untuk jangan takut melapor, dan bersama sama kita bersihkan praktik-praktik pelecehan seperti ini,” tuturnya.
Dugaan aparat kepolisian ada korban lain dari oknum dosen ini cukup beralasan, sebab pada Sabtu (4/12/2021), korban dugaan pelecehan seksual kembali mendatangi Mapolda Sumsel.
Di mana kedatangannya mahasiswi itu didampingi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.
Ketua BEM FE Unsri, Farel Farhan menerangkan kedatangannya bersama korban ke Mapolda Sumsel guna menjadi saksi pemberat atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dosen di Unsri.
“Saat ini laporan tersebut masih dalam proses BAP unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sumsel,” ungkap Farel.
Lebih lanjut dikatakannya, dari keterangan kuasa hukum korban, nantinya setelah dilakukan pemeriksaan, apabila ditemukan celah untuk memberatkan terduga kasus sebelumnya, maka akan dilakukan pelaporan baru.
Sebelum mendatangi Polda Sumsel, BEM FE Unsri lebih dulu mendapatkan pengaduan dari korban melalui website ekonomi care center.
Mendapatkan pengaduan tersebut, maka dia langsung gerak cepat mendampingi korban untuk melapor ke Mapolda Sumsel.
“Awalnya korban ini mengadu ke kita, lalu kita lakukan mediasi bersama pihak keluarganya dan akhirnya kita arahkan ke sini sebagai saksi pemberat korban yang sudah ada,” imbuhnya.
Kata Farel, hingga kini baru satu pengaduan terkait pelecehan oknum kampus Unsri yang diterima oleh pihak BEM FE Unsri.
Ia juga mengimbau kepada mahasiswi lainnya yang juga merasa pernah mengalami kasus yang sama untuk segera melaporkan hal tersebut.
“Kami terus membuka posko pelaporan agar nantinya bisa menjadi saksi pemberat untuk bisa dilakukan pelaporan yang baru,” pungkasnya.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Sementara itu, oknum dosen FKIP Unsri berinisial A mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya DR.
Pengakuan A dikemukakan kuasa hukumnya Aji Darmawan SH usai mendampingi pelaku A saat diperiksa tim penyidik Ditereskrimum Polda Sumsel, Senin (6/12/2021), pukul 09:00 WIB
Akan tetapi ia membantah jika sampai terjadi sampai ejakulasi seperti yang diberitakan sejumlah media massa.
“Peristiwa ini memang ada, namun tak sebombastis yang diberitakan, tapi memang peristiwa ini menyerempet ke situ. Dia terlapor mengakunya khilaf, tapi kliennya saya tidak ada pemaksaan,” jelasnya.
Aji juga mengungkapkan, saat kejadian, Aji Darmawan, salah satu kuasa hukum dari terlapor dosen FKIP Unsri, menerangkan, peristiwa terjadinya pelecehan yang di lakukan A, karena adanya pekerjaan mendesak yang harus diselesaikan, dan menyangkal kalau terlapor sengaja membuat janji di hari Sabtu.
“Secara garis besar di saat itu dia (terlapor) ada pekerjaan yang harus diselesaikan, dan dengan DR itu tidak janjian. Pelapor mendapat info dari temannya selaku mahasiswa juga bahwa klien kami ada di labor karena pembimbing,” ungkapnya.
Tapi, sanksi telah dijatuhkan dari rektorat, berupa sanksi selama 4 tahun penundaan kenaikan pangkat jabatan dan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji berkala, diberhentikan dari jabatan kepala laboratorium yang dijabat saat ini dan atau tidak diberikan tugas atau jabatan lainnya.
“Jadi cukup beratkan sanksinya, kalaupun dia ke sana (kampus) apa yang mau dilakukan, paling sekarang dia di rumah,” pungkasnya. (**)











