Uang Kantong Plastik Harus Berkontribusi bagi Perbaikan Lingkungan

Kamis, 3 Maret 2016
Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Perubahan Iklim, Najib Asmani

Palembang, sumselupdate.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencanangkan kebijakan kantong plastik berbayar pada 22 kota di Indonesia, termasuk Kota Palembang, terhitung sejak 21 Februari 2016 lalu. KLHK juga telah menetapkan harga minimal standar Rp 200 untuk setiap kantong plastik.

Kebijakan tersebut ditanggapi positif oleh Staf Khusus Gubernur Sumatera Selatan Bidang Perubahan Iklim, Najib Asmani. “Ini kebijakan yang bagus dan kita di Sumsel mendukung. Kebijakan seperti ini kalau di luar negeri sudah lama diterapkan, sebab sampah plastik itu di samping tidak ramah lingkungan juga berbahaya bagi kesehatan”, ujar Najib ketika dibincangi sumselupdate.com di Ruang Staf Khusus Pemprov Sumsel, Kamis (3/3).

Read More

Lantas, bagaimana soal harga standar kantong plastik yang ditetapkan KLHK sebesar Rp 200 per kantong? Najib menilai harga itu terlalu rendah dan membuat kebijakan tersebut tidak akan efektif, karena masih ada yang akan membelinya. Yang lebih penting lagi, tambah Najib, uang hasil penjualan kantong plastik itu lari kemana dan bagaimana peruntukkannya.

“Kalau mau efektif, naikkan harga standar itu minimal Rp 2000. Setelah dipotong harga dasar, selebihnya harus dikembalikan pada program atau jasa ekosistem yang melibatkan konsumen (pembeli). Jadi, di sini uang kantong plastik itu ada green contribution,” papar Najib.

Selaku staf khusus bidang perubahan iklim, Najib sendiri dalam waktu dekat akan menyarankan agar Pemprov Sumsel menginisiasi pemanfaatan uang kantong plastik untuk perbaikan ekosistem lingkungan di daerah ini. “Diharapkan ada semacam peraturan gubernur yang memuat kerja sama dengan para penjual kantong plastik, dimana selisih harga penjualan kantong plastik dapat diambil untuk program ekosistem seperti pelestarian hutan, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dan program lingkungan lainnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, meski KLHK menetapkan harga minimal standar Rp 200 untuk setiap kantong plastic, tetapi sejumlah pemerintah kota memberikan tarif harga yang lebih tinggi agar masyarakat lebih terbebani dan berinisiatif untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah. Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan harga Rp 5.000, sementara Balikpapan menerapkan tarif bayar sebesar Rp1.500 per kantong plastik. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts