Martapura, Sumselupdate.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Jumat 28 Agustus 2021, mulai mensosialisasikan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah (PAS) kepada guru dan kepala sekolah baik jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah. Sosialisasi ini diikuti seluruh kepala sekolah di kabupaten OKU Timur yang berjumlah 500 orang.
Sebanyak 500 kepala sekolah mengikuti sosialisasi tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut diisi oleh 3 pembicara , yakni Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan OKU Timur, Wakimin ,S.Pd. MM, serta dua orang pembicara yang merupakan koordinator penyuluh Anti Korupsi wilayah Sumatera Selatan, Asep Irama, M.Pd dan praktisi Hukum yang juga seorang akademisi, Faik Rahimi, SH.MH.
Kepala Disdikbud OKU Timur, dalam pembukaan acara tersebut mengatakan, sosialisasi ini merupakan sebuah keharusan karena saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah menerbitkan peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020 tentang implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah, maka untuk mempersiapkan implementasi tersebut Disdikbud OKU Timur menggandeng pihak terkait untuk melaksanakan dan mensosialisasikannya, kepada kepala sekolah untuk memulai implementasi pendidikan anti korupsi tersebut.

Menurutnya, pendidikan antikorupsi sudah seharusnya dilembagakan secara mandiri dan terintegrasi ke dalam mata pelajaran, saya harapkan nantinya sekolah harus mampu menginsersi dan mengoptimalkannya ke dalam banyak mata pelajaran, sehingga pemahaman dan pencegahan korupsi dapat di pelajari sejak dini, dan cepat terinternalisasi kepada seluruh siswa.
Pemateri lainya juga memberikan statement yang sama bahwa pendidikan anti korupsi yang disosialisasikan hari ini bisa menjadi rule model pelaksanaan kegiatan pendidikan antikorupsi di kabupaten lainya di provinsi Sumatera Selatan.
Asep Irama, M.Pd, yang merupakan penyuluh anti korupsi yang tersertifikasi KPK, mengapresiasi kegiatan ini karena hanya OKU Timur saja dari 11 kabupaten kota di Sumatera Selatan yang mampu melaksanakannya.

Faik Rahimi, SH, MH, yang juga merupakan lawyer menjelaskan, bahwa undang undang tindak pidana korupsi merupakan instrumen yang penting dalam proses pencegahan anti korupsi, tetapi tidak juga menjadikan UU tersebut menjadi senjata untuk menakut-nakuti, memprovokasi serta mendiskreditkan individu tertentu ataupun institusi dan lembaga.
Pada sesi tanya jawab salah satu kepala sekolah peserta mempertanyakan kondisi kondusifitas proses pembelajaran di OKU Timur semakin menurun, kondusifitas kenyamanan lembaga sekolah terusik oleh oknum oknum yang mengatas namakan kegiatan sosial kontrol sebagai dalih untuk memvonis sekolah sebagai sarang kegiatan koruptif.
Asep Irama dan Faik Rahimi sepakat, bahwa apa yang terjadi dikarenakan ketidakmampuan para lembaga yang mengadakan sosial kontrol untuk memahami dan menyadari tentang hakikat dari korupsi itu sendiri Sehingga mereka dengan mudah memvonis dan menjustifikasi tanpa prosedur dan sistematika yang ada pada undang undang tindak pidana korupsi.
Selain melaksanakan sosialisasi pendidikan anti korupsi, Disdikbud juga akan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah untuk supporting suksesnya pendidikan anti korupsi disekolah, serta mewajibkan kepada seluruh sekolah untuk mensosialisasikan dan menginternalisasikan dengan banyak kegiatan dan banyak model pengintegrasian pendidikan anti korupsi tersebut. (**)

hal ini











