Dilatari Dendam, Budi Tewas Setelah Muka dan Kepala Disabet Parang

Selasa, 9 Juni 2020
Salah satu adegan reka ulang saat pelaku membacok Budi hingga tewas di tempat, Selasa (9/6/2020).

PALI, Sumselupdate.com – Sedikitnya ada 17 adegan mewarnai reka ulang pembunuhan Budi, warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi bulan lalu tepatnya pada Senin (11/5) malam, sempat menggegerkan warga setempat.

Read More

Reka adegan yang digelar Mapolsek Talang Ubi disaksikan langsung oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, hari ini, Selasa (9/6/2020).

Dari rekonstruksi, diketahui korban Budi (32) mengalami luka robek di bagian muka dan kepala bagian belakang akibat bacokan senjata tajam jenis parang.

Kejadian yang dilakoni oleh dua orang pelaku yang tidak lain merupakan teman korban, yakni Yudi Sunri alias Yudi (31), warga Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, dan EB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada 17 adegan yang dilakukan kedua tersangka ini, di mana pada adegan ke-13 dan ke-14 korban dihabisi oleh tersangka EB dengan cara membacok bagian kepala belakang dan wajah korban,” jelas Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang, SH, Selasa (9/6/2020).

Dijelaskan Kapolsek, saat itu korban Budi tengah berada di rumah JN yang merupakan saksi. Kemudian datang pelaku EB dan rekannya Yudi menunggu di atas sepeda motor.

Sejurus kemudian, tersangka EB mendatang korban. Tanpa banyak basa-basi, secepat kilat pelaku menebarkan parang yang dibawanya di bagian muka dan kepala bagian belakang hingga korban tewas bermandikan darah.

“Tersangka EB adalah pelaku utama, dan tersangka Yudi menunggu di atas sepeda motor, di mana EB mendatangi korban saat berada di rumah saksi JN dan langsung membacok korban sebanyak dua kali di bagian kepala belakang dan di bagian wajah,” bebernya

Dua kali dibacok di bagian muka dan kepala, menurut Yuliansyah, mengakibatkan luka menganga dan menyebabkan korban kehabisan banyak darah dan meninggal dunia di tempat.

“Setelah tersangka EB membacok korban, saksi mengetahui kejadian tersebut, lalu pelaku EB berlari dan saksi mengejar sambil meminta tolong kepada warga sekitar. Sehingga pelaku naik ke sepeda motor yang dikendarai tersangka Yudi, lalu kabur,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian selama satu pekan, akhirnya tersangka Yudi dapat diamankan, namun EB yang kini masih DPO dan terus dikejar.

“Tersangka EB masih terus kita kejar. Diketahui bahwa motif pelaku adalah dendam dan karena sebelumnya pernah cekcok mulut. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup,” jelas Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka Yudi, memang benar pada saat itu dirinya bersama tersangka EB, mendatangi korban menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR warna hijau BG 5727 OD, dan membawa sebilah senjata tajam jenis parang.

“Peran aku cuma nunggu EB yang masuk ke dalam rumah JN. Aku dak tau seperti apa EB membacok Budi. Setelah EB keluar rumah JN kami langsung kabur ke hutan selama dua hari dan di sana saya dan EB pergi secara berpisah,” ujarnya. (adj)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts