Soal Karhutla, Polisi Tetapkan 6 Korporasi dan 249 Individu Sebagai Tersangka

Sabtu, 21 September 2019
Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Kapolda dan Pangdam ikut turun memadamkan karhutlah.

Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan bahwa polisi sudah menetapkan 249 pelaku individu sebagai tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu, ada enam korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Read More

“Sampai saat ini ada 249 tersangka perorangan dan sedang diproses. Tersangka korporasi ada enam,” kata Irjen Iqbal, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/9/2019) seperti dikutip dari Antara.

Enam korporasi itu ditangani oleh beberapa polda, yakni satu korporasi ditangani Polda Riau, satu korporasi di Polda Sumsel, satu korporasi di Polda Jambi, satu korporasi di Polda Kaltim, dan dua korporasi di Polda Kalbar.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pun turun ke lokasi kebakaran untuk membantu kepolisian daerah membidik para pelaku penyebab karhutla.

“Dipastikan akan bertambah tersangka dari korporasi ini,” katanya pula.

Satgas TNI Polri sampai saat ini masih terus berjibaku memadamkan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Iqbal menambahkan pula bahwa kondisi lingkungan di Kota Pekanbaru, Riau kini sudah jauh lebih baik.

Dia mengaku sudah melakukan inspeksi penanganan karhutla di kota tersebut dan menyimpulkan polusi udara akibat karhutla di Pekanbaru berangsur normal.

“Situasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya clear, langit biru nampak. Seluruh masyarakat beraktivitas seperti biasa, bersekolah, ibadah, kerja,” kata Iqbal.

Pihaknya sekaligus membantah pemberitaan di media yang menyebut bahwa Pekanbaru menjadi wilayah terdampak parah akibat karhutla.

“Tidak seutuhnya benar bahwa Pekanbaru darurat asap,” katanya lagi.(ant/adm5)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts