Muarabeliti, Sumselupdate.com – Guna meningkatkan dan memantau kinerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Musirawas (Mura), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menerapkan aplikasi E-Renumerasi Kinerj.
Aplikasi yang akan diterapkan ini merupakan turunan dari Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung dengan BKPSDM Mura tentang Pengembangan dan Implementasi Aplikasi Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala BKPSDM H Rudi Irawan bersama Kepala BKPP Kota Bandung Yayan A Brillyana, disaksikan BKPP Kota Bandung dan seluruh perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Mura di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Kepala BKPSDM Mura Rudi Irawan menerangkan, penandatangan PKS Ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkab Musirawas dengan Pemkot Bandung dalam penerapan Smart City di Kabupaten Mura.
Untuk tahap awal, lanjut Rudi tim BKPP Kota Bandung yang diketuai Kabid Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai pada BKPP Kota Bandung M Harry Crismarjadi, ke Mura akan melakukan pendampingan dalam penyusunan konten aplikasi e-Renumerasi Kinerja sekaligus instalasi aplikasi
“Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat membantu Pemkab Musirawas dalam mengukur kinerja ASN sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja yang nantinya akan diterapkan secara bertahap,” ujarnya, Senin (26/8).
Pihaknya juga akan menerima tiga aplikasi yang terintegrasi dan dapat memonitor tingkat kinerja dan disiplin PNS secara real time untuk bahan evaluasi.
“Ketiga aplikasi yang akan diinstal untuk kebutuhan manajemen ASN di Kabupaten Musi Rawas yg diberikan secara gratis oleh Pemkot Bandung diantaranya e-Renumerasi Kinerja (e-RK), SIMPEG dan SIAP (Sistem Informasi Presensi),” terangnya.
Ditambahkan Kabid Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Mura Amin Subagia, untuk penerapan aplikasi ini, BKPSDM Mura akan berkerjasama dengan Dinas Kominfo Mura untuk penyediaan infrasruktur dan Bagian Organisasi untuk Analisis Beban Kerja dan Analisi Jabatan.
“Untuk uji coba dan penerapan akan dikaji dulu OPD mana yang akan diimplementasikan terlebih dahulu dengan melihat kesiapan ABK (analisi beban kerja) dan Anjab (analisi jabatan) serta infrastruktur pendukung yang ada,” pungkasnya. (ain)











