PALI, Sumselupdate.com – Menanggapi tuntutan Aliansi Masyarakat Tanah Abang Abab Bersatu (MANTAP), Basrul, Komisioner Bawaslu Kabupaten PALI Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi dan Data menerangkan, untuk PALI tidak akan mungkin digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Berdasarkan Pasal 373 ayat 2 nomor 7 tahun 2017, dilaksanakan PSU paling lambat 10 hari setelah digelar pemungutan suara 17 April lalu. Jadi peluang PSU di tingkat penyelenggara tidak ada lagi. Namun, teman-teman massa masih bisa melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Basrul saat ditemui sejumlah media usai massa unjuk rasa bubar, Jumat (3/5/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Basrul, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat.
“Ada dua laporan sudah kita terima, dan sudah kita tindak lanjuti. Sementara mengenai dugaan adanya pelanggaran administrasi sudah kita tindak lanjuti juga dan sudah disampaikan ke KPUD PALI. Kita menerima laporan tanggal 26 April dan langsung kita tindak lanjuti 27 April,” tambah Basrul.
“Jadi kalau ada anggapan Bawaslu tidak merespons itu tidak benar. Miss komunikasi saja. Kita juga sudah panggil para terlapor,” tutupnya.
Saat ini, pasca-kericuhan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu PALI, sudah mulai kondusif. Kondisi kantor Bawaslu masih dijaga ketat puluhan aparat keamanan.
Sementara di gedung sebelahnya, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten masih tetap berlangsung. (adj)











