Palembang, sumselupdate.com – Dalam rangka pengamanan Pileg dan Pilpres 2019, Kodam II/Sriwijaya yang mencakup 5 provinsi mulai dari Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung,Jambi dan Sumsel mempersiapkan pasukan dengan total semuanya 18,700 personil.
Pangdam II/Swj Mayjen TNI Irwan menyampaikan pasukan yang ada, baik langsung maupun pasukan yang dicadangkan di setiap sasaran, sampai saat ini semua sudah siap dengan waktunya dan tempat masing-masing termasuk alat peralatan yang akan gunakan pada saat menjalankan tugas nanti.
Menurut Pangdam baik itu personil dan kendaraan sebagai alat transportasi yang digunakan untuk mengatasi potensi semua telah dipersiapakan secara maksimal.
“Kita selalu upayakan pendekatan kepada masyarakat secara persuasif dalam menjankan tugas, agar pemilu dapat berjalan damai dan mengajak mereka untuk menggunakan hak pilihnya dan kita jamin keamanannya bersama Polri, kita membantu Polri,” jelas Pangdam, Selasa (26/3/2019).
Dijelaskannya untuk Provinsi Sumsel Kodam II/Swj menyampaikan kekuatan dua pertiga dari kekuatan militer yakni 2,500 sampai dengan 3000 orang yang terdiri dari pasukan Korem sperti kekuatan dari pasukan Raidernya.
“Untuk kelancaran semua kita juga mengajak media massa juga membantu mengedukasi agar masyarakat menggunakan hak pilihnya kemudian juga menjaga keamanan ketertiban kesejukan yang sedang berlangsung saat ini,” ajaknya.
Ditegaskannya dalam pelaksanaan dilapangan tugas TNI adalah selalu berada bersama-sama dengan Polri di TPS untuk meyakinkan masyarakat bahwa aman sampai TPS dan TNI akan selalu membantu menjaga keamanan mulai dari tahapan hingga proses pemilu selesai.
Selain itu Pangdam juga menyampaikan, berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019, TNI memiliki komitmen kuat untuk membantu tugas Polri dalam pengamanan menghadapi kampanye terbuka dan pemungutan suara, dengan tetap memegang teguh Netralitas TNI.
Pangdam juga menjelaskan bahwa, pengamanan yang dilakukan oleh Kodam II/Swj adalah menjalankan amanah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sesuai pasal 7 ayat (2) b butir 10, yakni membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. (adi)











