Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Akses Bandara Atung Bungsu Pagaralam Kembalikan Kerugian Negara Rp3 Miliar

Selasa, 5 Maret 2019
Jaksa menerima pengembalian kerugian negara.

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa dugaan mark up pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam, Muhammad Teguh mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3 miliar yang diwakilkan keluarga kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Sidang kasus korupsi pembangunan akses jalan bandara ini tengah berlangsung dan hari ini terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp3 miliar dari total Rp5,3 miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Raimel Jesaja, Selasa (5/3/2019).

Read More

Menurutnya, terdakwa ini merupakan Direktur Utama PT Bania Rahmad Utama. Pada saat pembangunan akses Lapangan Terbang Atung Bungsu tahap III pada 2013 lalu dengan pagu anggaran Rp24 miliar terdakwa berperan sebagai kontraktor.

Namun pengerjaan hot mix terjadi pengurangan volume. Baik lebar, panjang dan ketebalan yang menyebabkan kerugian negara. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan inisiatif dari pihak keluarga. Dengan adanya pengembalian tersebut, akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

“Meskipun belum sepenuhnya dikembalikan, namun kita apresiasi itikad baik dari terdakwa dan kita tunggu sampai semuanya (kerugian negara) dikembalikan. Tentu ini akan jadi pertimbangan,” ujarnya.

Sementara itu, Hanan Zulkarnaen perwakilan keluarga yang menyerahkan uang kerugian negara tersebut berharap jika itikad baik mereka dapat meringankan tuntutan terdakwa yang saat ini masih menjalani proses sidang. “Memang masih ada Rp2,3 miliar lagi, nanti akan menunggu vonis dari pengadilan. Sekarang belum vonis,” kata dia.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan akses jalan Bandara Atung Bungsu Pagaralam 2013 ini Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Pagaralam Teddy Juniastanto sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 4.5 tahun penjara.

Teddy sebagai PPK tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian. Begitu pula saat proses pelelangan yang tidak sesuai prosedur, tetap dimenangkan sehingga seusai pengerjaan proyek dan dilakukan audit struktur, ditemukan banyak kekurangan.

Selain itu, Teguh sempat buron selama enam tahun dan akhirnya ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumselsaat turun dari pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada 27 Agustus lalu, usai melaksanakan ibadah haji. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts